Bejat! Begini Pengungkapan Bapak Cabuli Anak Kandung di Sukabumi

Kamis, 30 Desember 2021 - 20:31 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku, berinisial YS (59) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Untuk mempertanggungjawabak perbuatanya, dirinya tercanam 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengungkapkan, bahwa tersangka YS (59) berhasil ditangkap pada Senin, 27 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, setelah dilaporkan pada Senin, 20 Desember 2021.

“Pelaku sudah kami amankan. Dan hari ini, kita ekpos bersama tiga perkara lainnya,” ungkapnya dalam konperensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi, Kamis (30/12/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil keterangan, pelaku melakukan aksi bejatnya sudah berulang kali. Ia manfaatkan, ketika korban tengah sendirian di rumahnya.

“Tersangka sudah melakukan aksi pencabulan kepada anaknya itu sebanyak 3 kali. Dengan cara merayu hingga korban terbujuk,” jelas Zainal.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 1 lembar akta lahir, 1 lembar kartu keluarga dan 2 pasang pakaian korban. Kini tersangka dijatuhi pasal yang diterapkan dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota ini juga meringkus tiga tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur lainnya. Yakni, berinisial O alias M (71), S alias UC (62), dan AR (31). Masing-masing, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks
Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Hujan Angin Kencang Rusak SMPN 2 Cicurug, 8 Ruangan Terdampak
Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Tegaskan Arahan KDM, Aktivitas Pengerukan Tanah Merah di Nagrak Disidak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:51 WIB

30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi

Berita Terbaru

HEADLINE

Pelantikan PWI Jabar, KDM Tekankan Peran Pers Perangi Hoaks

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:12 WIB