Bejat! Begini Pengungkapan Bapak Cabuli Anak Kandung di Sukabumi

Kamis, 30 Desember 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh bapak terhadap anak kandungnya sendiri.

Pelaku, berinisial YS (59) warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Untuk mempertanggungjawabak perbuatanya, dirinya tercanam 15 tahun penjara.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin mengungkapkan, bahwa tersangka YS (59) berhasil ditangkap pada Senin, 27 Desember 2021 di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, setelah dilaporkan pada Senin, 20 Desember 2021.

“Pelaku sudah kami amankan. Dan hari ini, kita ekpos bersama tiga perkara lainnya,” ungkapnya dalam konperensi pers di Aula Rekonfu Mapolres Sukabumi, Kamis (30/12/2021).

Ia menjelaskan, dari hasil keterangan, pelaku melakukan aksi bejatnya sudah berulang kali. Ia manfaatkan, ketika korban tengah sendirian di rumahnya.

“Tersangka sudah melakukan aksi pencabulan kepada anaknya itu sebanyak 3 kali. Dengan cara merayu hingga korban terbujuk,” jelas Zainal.

Barang bukti yang diamankan, kata dia, berupa 1 lembar akta lahir, 1 lembar kartu keluarga dan 2 pasang pakaian korban. Kini tersangka dijatuhi pasal yang diterapkan dengan ancamam maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka terancam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Polres Sukabumi Kota ini juga meringkus tiga tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur lainnya. Yakni, berinisial O alias M (71), S alias UC (62), dan AR (31). Masing-masing, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru