JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras), Kamis (30/12/2021). Setidaknya ada 5155 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan oleh alat berat.
Pemusnahan barang bukti miras ilegal diawali dengan simbolis pemecahan botol miras oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawasnyah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Sukabumi.
Kemudian, dilanjutkan dengan melindas ribuan botol miras ilegal tersebut menggunakan alat berat tandem roller.
“Selain ribuan botol miras yang dimusnahkan hari ini, juga 70 liter tuak dalam bentuk dirigen hasil dari swiping warung remang-remang restoran dan hotel-hotel,” kata Dedy kepada wartawan.

Pemusnahan tersebut merupakan swiping di berbagai Polsek di Kabupaten Sukabumi. Sekaligus, untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras beralkohol dan penyakit masyarakat menjelang tahun baru.
“Nanti malam tahun baru kita perintahkan anggota untuk swiping. Kalau memang masih kedapatan lagi tempat yang sama masih jualan, akan diberi sanksi tipiring dulu, baru kita cari pasal-pasal yang memberatkan,” tegasnya.
Selain itu, Dedy mengimbau, pada perayaan tahun baru masyarakat tidak usah bepergian ke tempat wisata atupun lainnya. Karena, memberikan kontribusi terhadap negara untuk menekan penyebaran varian omicron yang mulai masuk ke sebagian wilayah Indonesia.
“Masyarakat diusahakan tidak keluar untuk malam tahun baru. Omicron sudah menyebar di Indonesia, kalau nggak salah sekarang sudah masuk ada 40 orang yang terkonfirmasi,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan






