JURNALSUKABUMI.COM – Dua pelaku jambret, berinisial BR (19) dan R (18) terpaksa harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Gunungguruh, Minggu (12/12/2021).
Informasi yang dihimpun, keduanya ketangkap basah saat pura-pura memesan pecel lele sekira pukul 23.30 WIB di Kampung Telagasari RT. 05/06, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Kapolsek Gunungguruh, IPTU Didin Waslidin mengungkapkan, target pelaku ini yakni pembeli di warung pecel lele itu. Saat itu, korban FG (27) yang sedang menunggu pesanannya jadi incaran pelaku jambret ini.
“Pelaku, BR masuk dan pura-pura memesan pecel lele dengan menyodorkan uang Rp 7 ribu. Namun, karena memperlihatkan gelagat yang mencurigakan, kemudian pelaku berlari dan merebut handphone milik FG,” ungkap Didin.
Lanjut dia, setelah berhasil merebut handphone milik korban, BR langsung tancap gas bersama R, yang sudah menunggu di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Tak tinggal diam, korban pun sontak mengejar dan menarik baju pelaku hingga terjatuh. Akhirnya, warga di sekitar tempat kejadian membantu sehingga keduanya dapat diamankan oleh warga.
“Dari laporan itu kami langsung datang ke lokasi mengamankan handphone merk oppo dan sepeda motor pelaku. Kedua pelaku BR dan R langsung di bawa ke Mapolsek Gunungguruh,” jelas Didin.
Masih kata dia, keduanya maish dalam penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. “Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 ayat 1 (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan






