JURNALSUKABUMI.COM – Sekretaris Umum MUI Kabupaten Sukabumi, KH. Ujang Hamdun, menegaskan, MUI tidak dapat dibubarkan hanya karena adanya kasus yang tengah ditangani Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.
“MUI lahir dari kesepakatan ( Ijtima:) para ulama. Jadi tidak ada dasar hukum untuk membubarkannya,” kata Kiayi Ujang kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (19/11/21).
Kalau ada dugaan pengurus MUI terlibat jaringan terorisme kata dia, hal itu bukanlah representasi lembaga. melainkan bersifat pribadi yang bersangkutan. Karena sesuai peran dan fungsinya, MUI tidak pernah mengajarkan teroris atau ekstrimis Islam. Ekstrimis Islam dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan oleh MUI.
Untuk mengusut tuntas masalah tersebut,.aparat Kepolisian agar segera membuka fakta-fakta, keterlibatan AZA dalam dugaan melakukan aksi terorisme. Maksudnya, agar tidak menimbulkan keresahan dan dugaan-dugaan yang yang kurang baik di tengah-tengah masyarakat.
“Kami mohon pihak kepolisian untuk segera menyampaikan bukti-bukti kepada publik atau hal-hal yang yang membuktikan jika anggota komisi fatwa MUI pusat itu, terlibat dalam aksi terorisme. Sehingga masyarakat tidak menjustifikasi seolah-olah di dalam tubuh MUI ada teroris,” ujarnya.
Secara umum ujarnya, bahwa MUI adalah Islam Wasathiyah atau garis tengah dan Al’itidal atau tegak lurus. MUI tegas akan memperjuangkan Ijjul Islam wal muslimin atau keagungan Islam dan umat Islam.
“Lembaga MUI juga harus saling menjaga sehingga sinergitas ulama dan Umaro harus tetap dipertahankan. Selama ini banyak karya MUI untuk.bangsa dan umat. MUI sebagai wadah ulama, dzuama dan cendekiawan,” ungkapnya.
Redaktur: Usep Mulyana












