JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, berhasil mengamankan Moch Rian, pelaku pembacokan di Kampung Sekarwangi RT. 03/19, Kelurahan/ Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/11/2021).
Pelaku diamankan saat mendapat perawatan di RSUD Sekarwangi Cibadak karena mengalami luka sobek pada jari tangan kanan dan kiri usai terlibat baku hantam bersama Rizki Rahmatullah, korban pembacokan sekitar pukul 17.00 WIB, Kamis (18/11/2021) kemarin.
Panit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Sapri mengungkapkan, peristiwa bermula saat pelaku mendapat kabar bahwa dirinya akan diserang oleh teman mantan istrinya yang mengaku sakit hati.
Lanjut dia, kesal mendapat ancaman tersebut pelaku dengan membawa Sajam jenis samurai langsung mendatangi kediaman korban hingga terjadi cekcok dan berujung pembacokan.
“Untuk motif sementara, pelaku mengaku kesal atas ancaman istrinya dan langsung mendatangi korban. Di lokasi kejadian, korban bersama 3 orang temannya berikut mantan istri pelaku langsung baku hantam,” jelas Sapri.
Akibatnya lanjut dia, korban bernama Rizki Rahmatullah mengalami luka bacok pada kepala bagian depan. Sementara pelaku, alami luka sabetan ceruilit di bagian tangan kanan dan kirinya.
“Atas perbuatannya terduga pelaku Moch Rian telah melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Ruang Reskrim Unit Polsek Cibadak, Polres Sukabumi. Berikut, barang bukti berupa samurai dan cerulit sudah diamankan.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan






