Sidang Putusan Gugatan Sengketa Lapang Bola Badak Putih Kembali Ditunda

Kamis, 4 November 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak kembali menunda sidang putusan gugatan perkara perdata sengketa lapang sepak bola di Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Sidang putusan perkara yang menyeret dua orang penjual tanah bernama Asep Sumbada dan Sri Rahayu beserta Pemerintah Kabupaten Sukabumi itu ditunda dengan alasan musyawarah hakim belum selesai.

“Karena mungkin hakimnya belum siap untuk membacakan putusan, alasannya tadi karena yang mulia hakim ini karena ada kunjungan dari Pengadilan Tinggi,” kata Johan Hervando Lukas kuasa hukum penggugat Sisi Saskia, Kamis (4/11/2021).

Menurut Johan, sidang ini tertunda karena Majelis Hakim PN Cibadak belum menyelesaikan dari apa yang menjadi amar putusannya. Jadi, hakim minta kepada dirinya sebagai penggugat dan tergugat untuk menunda persidangan sampai dengan tanggal 18 November 2021.

“Berarti pihak penggugat kembali menunggu selama dua ninggu ke depan. Nanti kita ketemu lagi tanggal 18 untuk sidang putusan terakhir ini,” tuturnya.

Perkara yang sudah berjalan selama satu tahun ini, dirinya optimistis menang sebagai kuasa hukum penggugat. Namun, berdasarkan surat-surat yang dia miliki, dari tergugat satu dan dua (penjual) merupakan berkas negara dan sebagian di antaranya ditandatangani oleh pejabat resmi dari Pemkab Sukabumi dan BPN soal posisi tanah tersebut.

“Kalau saya sih sangat optimis, karena tidak akan terjadi akta jual beli, bila mana alas haknya itu adalah tanah negara bebas. Dan ini dibuat bukan oleh Asep Subanda tetapi dibuat oleh notaris, dan sudah keluar juga PPJB nya ke tahap gambar ukur. Jadi, kalau itu alas hak tanahnya negara bebas itu hal tidak mungkin, kalau melihat dari kronologi dari fakta fakta persidangan kemungkinan permohonan kita akan di kabulkan,” jelasnya.

Sebelumnya, Sisi Saskia (penggugat, red*) membeli lahan di wilayah Badak Putih dan telah membayar untuk seluas 1.000 meter persegi di lahan tersebut. Namun, setelah keluarnya AJB dari notaris PPAT pejabat negara, pihak penjual belum bisa menyerahkan tanahnya sehingga digugat.

Pada pertengahan proses penggugatan, ada pihak Pemkab Sukabumi yang mewakili camat dan bendahara BPHTB yang mengklaim bahwa tanah yang merupakan lapangan bola itu adalah tanah milik Pemkab Sukabumi.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Berita Terbaru

OPINI

Semangat Kartini yang Tak Pernah Usai di Ujung Pengabdian

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:43 WIB

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777