Kasus Dana Studi Tour Rp 545 Juta, Kejaksaan Ringkus Mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi

Rabu, 3 November 2021 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana study tour kunjungan industri yang bersumber dari dana orangtua siswa penerimaan tahun ajaran 2018/2019 di SMKN 4 Kota Sukabumi.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Kota Sukabumi sekarang ini sudah menetapkan seorang pria berinisial DH sebagai tersangka.

Kepala Seksi (Kasi) Inteligen Kejari Kota Sukabumi, Arif Wibawa, mengatakan DH adalah mantan Kepala SMKN 4 Kota Sukabumi.

” Hasil dari pemeriksaan ditemukannya bukti kuat sehingga DH ditetapkan sebagai tersangka,” kata Arif kepada wartawan Rabu (03/11/2021).

Tim Jaksa Penyidik berhasil mengungkap fakta perbuatan yang dilakukan tersangka DH yang memaksakan himpunan dana dari orang tua siswa dengan paksaan seakan kegiatan kunjungan industri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dengan konsekuensi ketidaklulusan siswa jika tidak dipenuhi.

“Dimana tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun pada akhirnya seluruh dana yang terhimpun sebesar Rp 545.000.000 dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan pribadi sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” bebernya.

Dijelaskan Arif, DH telah ditahan selama 20 hari ke depan dengan pertimbangan objektifitas dan subjektifitas, guna memperlancar jalannnya pemeriksaan.

“Kini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi Kota karena ruang isolasi di Lapas Kelas IIB Sukabumi sudah penuh,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kata Arif, tersangka terancam dijerat pasal 12 hurup e Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.  Serta pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

“Saat ini, kami masih mendalami kasus dugaan tindak pididana korupsi ini,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang
Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan
Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis
Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 
Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Truk Bermuatan Penuh Bambu Terguling di Tanjakan Baeud Warungkiara
Pedagang Asongan Kritis Setelah Tertabrak Mobil di Exit Tol Parungkuda
Warung Milik Nenek 70 Tahun Dijarah Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV di Cibadak

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:46 WIB

Truk Hino Tabrak 4 Kendaraan di Cibadak, Sempat Mundur dan Hantam Mobil di Belakang

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:17 WIB

Tersandung Korupsi Rp394 Juta, Kasus Kades Neglasari Masuk Persidangan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:58 WIB

Dua Pemotor Wanita Tertabrak Kereta di Benteng Sukabumi hingga Kritis

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:57 WIB

Menteri Agus Andrianto Apresiasi Kebun Sayur Lapas Warungkiara Jadi Bekal Kemandirian Warga Binaan 

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Berita Terbaru

PERISTIWA

Dua Warga Nagrak Korban Pembacokan Masih Dirawat di Rumah Sakit

Jumat, 12 Jun 2026 - 11:15 WIB