JURNALSUKABUMI.COM – Dalam kurun waktu dua minggu, jajaran Kepolisian Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil membekuk sebanyak 16 tersangka penyalahgunaan narkoba dari 6 pengungkapan kasus.
Mereka berhasil ditangkap lantaran telah terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu hingga obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Para tersangka tersebut yakni, SMR (21), IA (22), ARP (31), MI (21), FF (24), AS (39), YM (22), AVH (31), RH (31), FH (29), SW (25), SF (28), AS (28), RC (32) AS (34) dan DH (38).
“Ya, hari ini kita berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Lanjut dia, mereka ditangkap dibeberapa wilayah yang berada di Kota hingga Kabupaten Sukabumi. Namun dia menegaskan dari rentetan kasus tersebut tersangka dari wilayah Kecamatan Warudoyong paling banyak.
“Modus tersangka masih menggunakan sistem lama. Yakni, dengan cara ditempel dan transaksi via transfer,” jelasnya.
Masih kata Zainal, dari rentetan kasus tersebut Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Sabu 99,93 gram, ganja 15,37 gram dan obat berbahaya 1.865 butir dengan rincian tramadol 15.092 butir hexymer psikotropika 1318 butir, biklona 240 butir alprazolam.
Sementara akibat perbuatannya pelaku masing-masing terancam Pasal 111 (1), 112 (2). 112 (2). 114 (2) Uuri Nomor 35/2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Maksimal 12 (Dua Belas) Tahun sampai Seumur Hidup. Pasal 62 UU RI Nomor 5/1997 Tentang psikotropika.
“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sukabumi Kota,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












