Polres Sukabumi Tangkap Dua Orang Penjual Benur

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang penjual benur. Pelaku inisial M dan RA dibekuk di kawasan Puncak, Bogor tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan 768 ekor benur jenis mutiara dan pasir siap ekspor. Dari jumlah itu terdapat 443 jenis benur pasir dan 325 jenis benur mutiara. Benur itu dibungkus dalam plastik bening.

“Kami melakukan penangkapan ini karena ada imbauan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi. Tertanggal 30 November 2020 tentang imbauan tidak menangkap benur untuk ekspor,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Putra kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (13/10/2021).

Dua tersangka yang diamankan, kata Kapolres, memiliki peran yang berbeda. M adalah pengepul yang biasa berusaha di bidang benur dan RA sebagai karyawan dari M.

“Modus operandinya M membeli langsung kepada nelayan, harga benur jenis pasir dijual seharga Rp 9 ribu kepada Mr X selaku pengepul besar dan mereka mengambil keuntungan Rp 500 per ekornya untuk jenis benur mutiara RA membeli kepada nelayan seharga Rp 13 ribu dan dijual ke Mr X dengan harga Rp 13.500,” terangnya.

Harga benur yang menggiurkan membuat kedua pelaku melakukan usaha yang terlarang menurut peraturan pemerintah tersebut.

“Dalam satu minggu dia bisa melakukan pengiriman tiga sampai lima kali pengiriman terhadap MR X atau kepada pengepul yang lainnya. Tersangka sudah bermain benur sekitar satu tahun,” sambung dia.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila menjelaksan pelaku biasa mengirim tiga sampai lima kali dalam satu minggu. Untuk satu kali pengiriman dalam satu bulan mencapai Rp 100 juta.

“Jadi untuk pengiriman ini kalau kita lihat hanya seputar penangkapan (barang bukti) ini estimasi sekitar Rp 10 juta, namun karena aktifitas ini dalam seminggu itu bisa sekitar 3 sampai lima kali pengiriman dalam satu bulan kita estimasi sekitar 10.000 ekor atau kurang lebih sekitar Rp 100 juta,” ucap Rizka.

Rizka menegaskan para pelaku bukan bekerja sebagai nelayan namun memang fokus kepada jual beli benur. “Ancaman hukumannya berdasarkan UU kelautan itu sekitar 8 tahun penjara, profesi pelaku wiraswasta tapi sehari-harinya jual beli benur dan bukan nelayan,” ujarnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan
17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:45 WIB

HBA 2026, Kajari Sukabumi Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berlandaskan Integritas dan Keadilan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Berita Terbaru