ESDM Jabar Pastikan Penambang Emas di Sukabumi Ilegal, WPR Belum Keluar

Kamis, 16 Januari 2020 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Peristiwa longsor akibat hujan deras dan penambang ilegal atau Penambang Tanpa Izin (PETI), membuat geram dan melakukan upaya pencegahan, seperti halnya dilakukan Polres Sukabumi, dengan melakukan penertiban dan himbauan penambangan liar di wilayah hukum Polres Sukabumi. Misal tambang emas ilegal atau biasa disebut Gurandil di HGU Perkebunan Cigaru wilayah hukum Polsek Simpenan, Perum Perhutani wilayah hukum Polsek Ciemas, HGU Perkebunan Cimenteng wilayah hukum Polsek Lengkong, serta di Taman Nasional Gunung Halimun-Salak wilayah hukum Polsek Cisolok.

“Dengan berkaca kejadian longsor yang terjadi di Lebak dan Bogor, kami melakukan upaya preventif dengan maraknya penambang ilegal yang terjadi di Sukabumi” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy.

Menurut Nuredy, selain melakukan upaya pencegahan, pihaknya pun menggagas program peduli lingkungan yakni Polisi Peduli Lingkungan, seperti halnya menanam pohon di lokasi rawan bencana

“Kami melakukan penanaman pohon hingga ribuan, melibatkan seluruh jajaran polsek se-wilayah hukum Polres Suabumi. Hal ini bukti keberadaan kami yang peduli terhadap lingkungan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangn Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa 
Barat Tubagus Nugraha mengatakan, melihat kondisi wilayah Sukabumi maraknya tambang emas yang terjadi. Pihaknya meyatakan semuanya ilegal atau tanpa izin. Pasalnya hingga saat ini Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari kementrian belum keluar.

“Surat pengajuan WPR saja baru masuk pada bulan kemarin tahun 2019. Sehingga untuk WPR belum keluar dari kememtrian, sehingga penambang saat ini tak memiliki izin,” ungkapnya.

Kepala Bidang Pertambangn Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa 
Barat Tubagus Nugraha

Menurut Tubagus, pertambangan yang ada di Sukabumi saat ini, ia memastikan ilegal dan tak mengantongi izin. Karena proses untuk menambang sendiri harus ada WPR terlebih dahulu, kemudian IPR dari gubernur.

“Panjang perjalanannya, untuk mengantongi izin pertambangan rakyat itu, apalagi jika ada lahan milik perkebunan atau milih negara,” pungkasnya.

Reporter : Ifan

Redaktur : FK Robbi

Berita Terkait

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Berita Terbaru