JURNALSUKABUMI.COM – Anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Lukmansyah, menolak aturan baru terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ia pun menantang Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, datang daerah untuk melihat kondisi riil di lapangan.
Aturan yang ditolak oleh Lukmansyah adalah Permendikbudristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOs Reguler. Lukmansyah menilai ada poin-poin diskriminatif dalam aturan itu.
“Pemerintah jangan diskriminatif. Wajib memberikan fasilitas BOS kepada semua siswa yang berada di lembaga formal tanpa ada aturan main mesti minimal 60 siswa,” tutur Lukmansyah kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (7/9/2021).
Lukmansyah menilai aturan ini mempersulit sekolah-sekolah di daerah, termasuk di Sukabumi. Dampaknya, akan ada banyak siswa di sekolah-sekolah yang tidak memenuhi syarat, sehingga tidak mendapatkan bantuan.
“Saya tantang Pak Menteri buat datang ke daerah-daerah dan melihat kondisi sekolah. Jangan sampai Pak Mentri hanya melihat sekolah di Indonesia itu hanya Jakarta saja,” tegasnya.
“Sekolah-sekolah sangat membutuhkan banyak perhatian yang sangat dari pemerintah, ini malah dibuat semakin terpuruk. Akhirnya sekolah seperti hukum rimba, yang banyak siswa makin melimpah bantuan yang kecil malah makin terpuruk. Ini tidak boleh terjadi,” pungkas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












