JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi berhasil menangkap pelaku begal berinisial RF (19) Warga Kampung Cipuntir, Desa Cikelat, Kecamatan Cisolok, yang sempat melarikan diri ke wilayah Jasinga, Kabupaten Bogor.
Awalnya, pihak kepolisian mendapat laporan masyarakat yang mencurigai RF (19) di bagian tangannya ada luka benda tajam dan di sepeda motor yang dibawanya tersebut berceceran darah serta memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang telah disebarkan oleh personel Sat Reskrim Polres Sukabumi.
“Tersangka ada bekas luka di lengannya, kemudian pada hari Kamis, tanggal 2 sekitar pukul 02.00 WIB tersangka RF diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Jasinga,” Kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah kepada jurnalsukabumi.com, Kamis (2/9/2021) malam.
Tersangka sendiri, kata Dedy Rabu siang berangkat dari Jakarta dengan niat awal pulang ke rumah di Cisolok dan turun di Terminal Pelabuhanratu. Namun bekal yang dibawa tersangka ini tinggal Rp 30 ribu dan akibat kehabisan bekal, kemudian muncul di benak dia untuk sengaja melakukan pembegalan.
“Sudah 4 tahun pelaku berdomisili di Jakarta sebagai tukang cuci, kemudian dia pulang. karena kebingungan bekal yang dibawa hanya sisa Rp 30 ribu, kemudian Rp 20 ribu dibelikan pisau di Alfamart,” ucapnya.
Adapun kronologis kejadian, pada Rabu (1/9) saat korban Ajudin (58) Warga kampung Pasir Bendera, Desa/ Kecamatan Cikakak, mengantarkan pelaku melewati Jalan Lebaknangka, Desa Cicadas, Kecamatan Cisolok. Lalu pelaku meminta berhenti sejenak untuk buang air kecil di pinggir jalan tersebut.
“Ajudin sedang menjadi tukang ojek, namun didatangi tersangka MRF untuk di antarkan kerumahnya. Kemudian di jalan Lebaknangka si tersangka ini meminta korban, atau si ajudin tukang ojek untuk berhenti dengan alasan ingin membuang air kecil. Karena korban merasa curiga dia tetap jalan tersangka menarik jaket dan langsung menusuk korban. Nah, sempat terjadi perlawanan sehingga 13 tusukan masuk ke tubuh korban dan ada satu tusukan yang mengenai paru-paru,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9-12 tahun penjara.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












