JURNALSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi, ungkap kasus pembunuhan Driver ojek online (ojol), Taufik Hidayat (49), yang terjadi di Jalan Raya Cibolang Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, beberapa hari lalu di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (8/1/20).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengungkapkan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (5/1/2020) malam.
Tersangka ini berinisial DN (38 tahun), sementara satu orang pelaku lain dalam kasus tersebut masih berstatus DPO.
“Awal kejadian penusukan ini, korban melakukan perlawanan saat tersangka mengambil handphone miliknya. Kemudian, DN pun mengeluarkan senjata tajam berupa sebilah pisau dan langsung ditusukkan ke bagian perut korban,” ujar Wisnu Prabowo.
Sebelum penangkapan, tersangka sempat melarikan diri. Namun, dua hari dari kejadian pun polisi langsung membekuk DN. Dari hasil penyelidikan, tersangka ini sudah berkali-kali melakukan perbuatan dan sering keluar masuk lapas. “Adapun barang bukti yang kami amankan antara lain satu unit handphone samsung J5, sebuah kaos tanpa lengan warna merah, serta sebilah pisau lipat yang digunakan pelaku untuk menusuk korban,” bebernya.
Lanjut Wisnu, adapun kasus lainnya ternyata DN juga sempat melakukan aksi kriminal di tiga lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Pertama, sambung Wisnu, tanggal 3 Januari 2020 Pukul 16.00 WIB pelaku melakukan pengrusakan di counter onderdil di wilayah Gunungpuyuh. “DN meminta uang kepada pemilik toko, tapi setelah diberikan ternyata tersangka tidak mau dan malah melakukan pengrusakan etalase toko tersebut,” pungkasnya.
Kemudian pada tanggal 5 Januari 2020 pukul 03.00 WIB, tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di daerah Jalan Veteran dengan beberapa tersangka lainnya yang masih DPO.
Redaktur : Ujang Herlan












