JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Lalulintas Polres Sukabumi bakal menerapkan aturan ganjil-genap di sepanjang Jalan Siliwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, 13 sampai 16 Agustus mendatang.
Kebijakan tersebut dikeluarkan mengingat diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Ganjil Genap ini pun hanya diberlakukan pada jam rawan masyarakat beraktivitas yaitu pukul 08.00 sampai 11.00 WIB dan pukul 14.00 sampai 17.00 WIB.
Untuk cek poinnya sendiri, dari mulai Simpang Jangilus hingga Simpang Pelita. Kendaraan pribadi yang tidak sesuai plat nomor ganjil/genap, akan diputarbalikan.
Polisi memberlakukan pengecualian bagi kendaraan damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik, atau sembako dan kondisi darurat lainnya.
Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP. Riki Fahmi Mubarok, saat di konfirmasi membenarkan hal itu. Kebijakan ganjil genap masih tahap uji coba sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat.
“Iya cuma di situ saja sekalian uji coba. Apabila ada yang melanggar, hanya dikenai sanksi teguran. Untuk himbauan dengan adanya mobilitas ganjil genap masyarakat harus patuh saja,” singkat Riki melalui telepon, Rabu (11/8/21).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah berharap penerapan ganjil genap efektif menekan mobilitas di masa PPKM Darurat
“Kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor






