JURNALSUKABUMI.COM – Jajaran Polres Sukabumi membekuk delapan pelaku pasca bentrokan maut kedua pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Parungkuda, Senin (09/8/2021).
Kedelapan pelajar itu yakni, NA (18), IA (18), MA (17), ASH (17), MMI (17), AA (17), AM (17), YM (18). Kini, mereka telah ditetapkan jadi tersangka dan masing-masing dijerat dengan pasal yang berbeda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, kedelapan tersangka merupakan lima pelajar SMK asal Cisaat dan tiga pelajar SMK asal Parungkuda.
“Untuk para tersangka dari SMK di Cisaat masing-masing inisial NA, IA, MMI, masing-masing berusia 18 tahun dan dua pelaku lainnya berusia 17 tahun. Sementara untuk tersangka dari SMK Dwi di Parungkuda masing-masing YM (18) dan dua pelaku lainnya berusia 17 tahun,” jelasnya dalam konferensi Pers di Makopolres Sukabumi.
Dikatan Dedy, kini para pelaku dijerat dengan pasal berbeda, masing-masing Pasal 80 ayat (3) UUPA Jo Pasal 358 KUHPidana. Pas 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang larangan penggunaan senjata tajam kemudian pasal 358 KUHPidana.
“Para pelaku sudah kami amankan. Dari kejadian tawuran kemarin mengakibatkan satu orang tewas dan dua luka-luka,” terangnya.
Ia membeberkan, adapun modus aksi tawuran yang dilakukan kedua kelompok pelajar tersebut yakni saling ejek dan janji temu hingga akhirnya terjadi tawuran.
“Para pelaku sudah lebih dulu mempersiapkan senjata tajam, sehingga saat mereka berhadapan bentrokan berdarahpun tejadi,” sambungnya.
Masih kata Dedy, ada salah satu tersangka yang juga mengalami luka tebasan pada bagian tangan sementara korban yang meninggal dunia terluka pada bagian paha dan perut.
“Untuk motif sendiri mereka sudah merencanakan tawuran, melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam karena sebelumnya sudah ada aksi saling ancam dan ejek antar sekolah,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redatur: Ujang Herlan












