JURNALSUKABUMI.COM – Sedikitnya, 5 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Malaysia diamankan ke kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sukabumi, Kamis (15/07/21).
Informasi yang dihimpun, kelima WNA itu ditangkap di sebuah tambang emas Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS) yang berada di Kampung Cigaru, Desa Ciemas, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
Kasi Intel dan Keimigrasian Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Taufan mengatakan, penangkapan itu dilakukan atas dasar adanya laporan diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian selama tinggal di Sukabumi.
“Penangkapan itu atas laporan keresahan warga, kemudian tim dari Imigrasi dan pihak Kepolisian Sukabumi melakukan operasi mandiri ke arah Simpenan,” ujarnya kepada wartawan.
Lanjut Taufan, kecurigaan pun kian kuat lantaran pada saat ditangkap mereka sempat akan melarikan diri. Bahkan sebagian WNA yang berasal dari China ini bersembunyi di semak-semak dan melarikan diri ke bukit.
“Pada saat kami ke lokasi 2 orang lari ke atas dan 2 orang lari ke semak-semak dan 1 lagi ada di sebuah rumah. Sehingga kita bawa ke kantor untuk penyelidikan untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak selama tinggal di Sukabumi,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut dia, ke 5 WNA itu memiliki ijin tinggal dan masuk secara resmi ke Indonesia.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan ke 4 orang memiliki Kartu Ijin Tinggal Sementara (Kitas) dan 1 orang memiliki dokumen kunjungan. Namun, ada dugaan pelangagran keimigrasian karena mereka hendak melarikan diri. Sehingga timbul kecurigaan kamian,” imbuhnya.
Dia pun menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran, pihak Imigrasi akan melakukan deportasi terhadap 5 WNA itu.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jika ada pelanggaran kita akan lakukan deportasi. Untuk berapa lama tinggal di sini kita masih lakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












