JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menyerat sejumlah pelanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke ‘Meja Hijau’, para pelangggar PPKM sendiri mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak dan On The Street di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Penindakan ini menyasar warga dan pemilik usaha yang melanggar aturan pada regulasi penerapan PPKM Darurat serta Perbup Kabupaten Sukabumi dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.
Plt Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bambang Dwi Laksono mengatakan, sidang Tipiring serentak dilaksanakan saat PPKM Darurat bukan hanya di Sukabumi. Tapi di Jawa Barat hingga Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Bambang mengungkapkan, sidang Tipiring di Sukabumi dilakukan dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sukabumi.
“Untuk penyidikan sendiri oleh PPNS, kegiatan sidang sudah digelar empat hari sejak Hari Jumat lalu,” ungkapnya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (14/07/21).
Bambang mengakui, pihaknya menyasar kepada perorangan dan pemilik, pengelola, atau pelaku usaha yang melanggar dalam aturan dan juga ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat.
“Sebelum sidang kami melakukan patroli wasdak dan tindakan administratif terlebih dahulu,” katanya.
Ditambahkan Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Sukabumi Yusef Wahyu Kodara mengatakan, penindakan menyasar semua kalangan. Artinya semua pelanggar dari perusahaan hingga pedagang kaki lima (PKL) pun akan ditindak.
“PKL, kalau masuk esensial seperti menjual makanan itu diperbolehkan karena terkait kebutuhan pokok. Tapi yang di luar itu yang tidak diperbolehkan. Untuk denda sendiri bervariatif mulai dari Rp 100ribu hingga Rp 10 juta,” katanya.
“Kalau secara teknis, yang kecil-kecil seperti perbengkelan, tukang cukur, yang tidak ada kaitannya dengan esensial dan critical memang tidak diperbolehkan, moko (mobil toko) pun sama juga selain yang jual makanan tidak boleh,” imbuhnya.
Redaktur: FK Robbi












