Satpol PP Seret Puluhan Pelanggar PPKM Darurat ke Meja Hijau di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 14 Juli 2021 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menyerat sejumlah pelanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke ‘Meja Hijau’, para pelangggar PPKM sendiri mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak dan On The Street di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Penindakan ini menyasar warga dan pemilik usaha yang melanggar aturan pada regulasi penerapan PPKM Darurat serta Perbup Kabupaten Sukabumi dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Maayarakat.

Plt Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bambang Dwi Laksono mengatakan, sidang Tipiring serentak dilaksanakan saat PPKM Darurat bukan hanya di Sukabumi. Tapi di Jawa Barat hingga Indonesia sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

Bambang mengungkapkan, sidang Tipiring di Sukabumi dilakukan dengan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Sukabumi.

“Untuk penyidikan sendiri oleh PPNS, kegiatan sidang sudah digelar empat hari sejak Hari Jumat lalu,” ungkapnya kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (14/07/21).

Bambang mengakui, pihaknya menyasar kepada perorangan dan pemilik, pengelola, atau pelaku usaha yang melanggar dalam aturan dan juga ketentuan yang diatur dalam PPKM Darurat.

“Sebelum sidang kami melakukan patroli wasdak dan tindakan administratif terlebih dahulu,” katanya.

Ditambahkan Kepala Bidang Gakperda Satpol PP Sukabumi Yusef Wahyu Kodara mengatakan, penindakan menyasar semua kalangan. Artinya semua pelanggar dari perusahaan hingga pedagang kaki lima (PKL) pun akan ditindak.

“PKL, kalau masuk esensial seperti menjual makanan itu diperbolehkan karena terkait kebutuhan pokok. Tapi yang di luar itu yang tidak diperbolehkan. Untuk denda sendiri bervariatif mulai dari Rp 100ribu hingga Rp 10 juta,” katanya.

“Kalau secara teknis, yang kecil-kecil seperti perbengkelan, tukang cukur, yang tidak ada kaitannya dengan esensial dan critical memang tidak diperbolehkan, moko (mobil toko) pun sama juga selain yang jual makanan tidak boleh,” imbuhnya.

Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Dari Sukabumi untuk Indonesia, MAGNET Kembali Menggema dengan EP “Matahari Hati”
Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto
Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas
Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda
Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
Disnakertrans Dorong Perlindungan Pekerja SPPG, Ratusan Relawan Diupayakan Masuk BPJS
ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:53 WIB

Dari Sukabumi untuk Indonesia, MAGNET Kembali Menggema dengan EP “Matahari Hati”

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:26 WIB

Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:58 WIB

Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:40 WIB

Fokus Rancang Regulasi, Hergun Minta Kemendagri Bersama Kemensetneg dan BSKDN Rampungkan RPP Desartada dan Penataan Daerah

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Berita Terbaru