JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinkes Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman memaparkan soal bagaimana syarat pasien covid-19 bisa diperbolehkan pulang.
Menurutnya, ada beberapa poin yang harus ditempuh sesuai Rev. 5 dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes), tindak lanjut aturan dari World Health Organization (WHO).
“Ada tiga poin, Pertama jika selama isoman 10 hari tidak ada gejala khas covid, langsung discard atau sembuh tanpa tes PCR lagi,” ujar Andi kepada awak media, Selasa (13/7/21).
Poin kedua, pasien covid bisa diperbolehkan pulang jika selama isoman 10 hari masih bergejala, hari ke 10 ditest PCR. Kemudian isoman ditambah tiga hari, kalau masih gejala lagi, ditambah lagi tiga hari.
“Yang terakhir, dengan pertimbangan dr spesialis paru dari hasil pemeriksaan, selain test swab ada pertimbangan pemeriksaan seperti pemeriksaan darah rutin, foto ct scan paru, dan lain-lain,” ujarnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor












