JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus para pelaku pencurian kendaraan bermotor otor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Kota Sukabumi.
Mereka diringkus Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota dibeberapa lokasi. Diantaranya di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil meringkus sebanyak enam orang tersangka. Peran, mereka pun berbeda-beda, ada pelaku utama hingga penadah dalam kasus tersebut.
“Hari ini kita melakukan pengungkapan kasus curas dan curat kendaraan bermotor di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. LP nya sejak tanggal 3 Juli 2021, ada 6 tersangka dalam pengungkapan ini, 2 Curat Sepeda Motor dan handphone. Kemudian ke 4 tersangka merupakan tersangka pencurian motor,” ujar Sumarni, Senin (12/07/21).
Adapun inisial enam tersangka yakni IN (38), O (30), DR (39), MS (39), R (21), dan YH (39). Pelaku IN dan O ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian kekerasan yakni merampas handphone milik warga yang sedang main game online di pinggir jalan di Kampung Bantar Panjang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
“Kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, kemudian pepet korban yang sedang duduk dipinggir jalan sambil main game online. Kemudian merampas HP korban,” jelasnya.
Sementara empat tersangka lain yang merupakan residivis ini, lanjut Sumarni, adalah komplotan curanmor.
“Pelaku DR dan G ini mereka melakukan pencurian motor yang sedang terparkir. Kemudian 2 orang nya merupakan pelaku penadah, berinisial R dan YH, pelaku ini sudah beberapa kali menjual dan membeli barang hasil pencurian dari kedua pelaku utama,” imbuhnya.
Sumarni melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi berhasil mengamnakn barang bukti sebanyak 15 kendaraan motor hasil curian.
Selain itu berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti Kunci leter T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Dari pengungkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti 15 kendaraan motor yang mayoritas motor matic dan kunci leher T,” imbuhnya
Akibat perbuatan nya Sumarni menambahkan, pelaku curas terancam Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. Pelaku curanmor roda dua terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, dan Pelaku Tadah terancam pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor












