Polres Sukabumi Kota Ringkus Komplotan Curanmor dan Curas

Senin, 12 Juli 2021 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus para pelaku pencurian kendaraan bermotor otor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di Kota Sukabumi.

Mereka diringkus Tim Jatanras Polres Sukabumi Kota dibeberapa lokasi. Diantaranya di wilayah Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil meringkus sebanyak enam orang tersangka. Peran, mereka pun berbeda-beda, ada pelaku utama hingga penadah dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita melakukan pengungkapan kasus curas dan curat kendaraan bermotor di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota. LP nya sejak tanggal 3 Juli 2021, ada 6 tersangka dalam pengungkapan ini, 2 Curat Sepeda Motor dan handphone. Kemudian ke 4 tersangka merupakan tersangka pencurian motor,” ujar Sumarni, Senin (12/07/21).

Adapun inisial enam tersangka yakni IN (38), O (30), DR (39), MS (39), R (21), dan YH (39). Pelaku IN dan O ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian kekerasan yakni merampas handphone milik warga yang sedang main game online di pinggir jalan di Kampung Bantar Panjang Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.

“Kedua pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan, kemudian pepet korban yang sedang duduk dipinggir jalan sambil main game online. Kemudian merampas HP korban,” jelasnya.

Sementara empat tersangka lain yang merupakan residivis ini, lanjut Sumarni, adalah komplotan curanmor.

“Pelaku DR dan G ini mereka melakukan pencurian motor yang sedang terparkir. Kemudian 2 orang nya merupakan pelaku penadah, berinisial R dan YH, pelaku ini sudah beberapa kali menjual dan membeli barang hasil pencurian dari kedua pelaku utama,” imbuhnya.

Sumarni melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan akhirnya polisi berhasil mengamnakn barang bukti sebanyak 15 kendaraan motor hasil curian.

Selain itu berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti Kunci leter T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Dari pengungkapan ini kita berhasil mengamankan barang bukti 15 kendaraan motor yang mayoritas motor matic dan kunci leher T,” imbuhnya

Akibat perbuatan nya Sumarni menambahkan, pelaku curas terancam Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. Pelaku curanmor roda dua terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, dan Pelaku Tadah terancam pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru