JURNALSUKABUMI.COM – Dalam satu hari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikembar, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi mendatangi dua lokasi hajatan dimasa PPKM Darurat, Minggu (11/07/21).
Informasi yang didapat, kedua hajatan tersebut berada di kawasan Desa Bojongraharja dan Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar.
Plt Sekertaris Camat (Sekmat) Cikembar, Dading mengatakan, kedatangan Forkopimcam ke lokasi hajatan untuk memastikan dan memberikan penegasan terhadap penanggung jawab acara tersebut terkait dengan aturan protokol kesehatan terlebih dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiata. Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Jika melanggar aturan, maka akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dading kepada jurnalsukabumo.com.
Menurut Dading, saat mendatangi lokasi hajatan tersebut, apakah sesuai dengan aturan yang dengan jumlah undangan 30, makan tidak di lokasi dan yang lainnya.
“Yang paling utama adalah menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) dan menjalankan 5 M,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: FK Robbi












