JURNALSUKABUMI.COM – Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) beberapa perusahaan pabrik di wilayah Cicurug, Pabrik garmen PT Yongjin Javasuka Garment menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Jumat (09/07/2021).
Informasi yang dihimpun, kegiatan sidang pelanggaran PPKM Darurat ini dilaksanakan di Pendopo Palabuhanratu dan dihadiri sejumlah unsur Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi berikut perwakilan perusahaan yaitu Park Jon dan Irwan S.
“Betul, hasil sidang putusan Tipiring PT Yongjin dijatuhkan hukuman minimal denda Rp 5 juta subsider atau satu bulan kurungan penjara,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara kepada wartawan.
Kegiatan sidang tersebut kata Dista, merupakan lanjutan dari hasil Sidak yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara bersama petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan BPBD pada Kamis (08/07/2021) kemarin.
“Dari laporan dan hasil Sidak Tim Satgas Covid-19, perusahaan tersebut jelas melanggar PPKM Darurat,” terangnya.
Masih kata Dista, selain kegiatan sidang perusahaan yang berlokasi di Desa Benda, Kecamatan Cicurug itu. Juga, sekaligus sidang Tipiring lainnya selama PPKM Darurat yang dimulai sejak 3 Juli 2021 kemarin.
“Tidak hanya PT Yongjin sebenarnya. Sidang dilakukan juga bagi pelanggar PPKM Darurat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, hasil sidak ditemukan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Yongjin.
Di antaranya tidak menyediakan tempat cuci tangan, sistem kerja yang tidak mematuhi aturan PPKM, yaitu 50 persen untuk sektor esensial hingga kerumunan karyawan saat keluar masuk PT.
“Hasil Sidak dan diskusi, kita menemukan beberapa pelanggaran PPKM Darurat. Salah satunya, penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) yang tidak maksimal,” ujar Yudha kepada wartawan.
Redaktur: Ujang Herlan












