JURNALSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, memusnahkan barang bukti dari kasus telah mempunyai ketetapan hukum tetap (Inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan, berupa narkoba jenis sabu – sabu, obat – obatan terlarang, senjata tajam, garam ilegal, dan ratusan botol minuman keras.
Pemusnahan diselenggarakan di Halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kacamatan Cikole, Kota Sukabumi.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap priode Januari hingga Juli 2021,” Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Kejari Kota Sukabumi,Ema Siti Huzaemah Ahmad, kepada wartawan, Rabu (30/06/21).
Dia mejelaskan, barang bukti yang dimusnakan tersebut berasal dari 32 perkara yakni, sabu-sabu seberat 225,4021 gram dari 22 perkara. UU Kesehatan berupa 11.866 butir obat – obatan dari 3 perkara, 4 senjata tajam dari 3 perkara, dan 807 botol minuman keras dari 3 perkara.
“Ada juga barang bukti yang dimusnakan, berupa garam ilegal yang seharusnya tidak di produksi sebanyak 125 pack. Semua perkara, sudah Incracht,” imbuhnya.
Sementara itu dihubungi terpisah Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri S Hamami, mengapresiasi pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejari setemapat. Dengan adanya kegiatan tersebut, sambung Andri, membuktikan bahhwa Pemda, Kejaksaan, dan Pengadilan Negri Sukabumi mengantisipasi kegiatan – kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.
“Pemusnahan ini bentuk antisipasi, masyarakat jangan coba coba melakukan tindakan yang dilarang hukum, teruma bagi generasi muda,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Mohammad Noor











