Banding! Hukuman Enam Terpidana Kasus Sabu 402 Kilogram Berkurang?

Sabtu, 26 Juni 2021 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim kuasa hukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu 402 kilogram yang sebelumnya divonis hukuman mati mengajukan banding.

Upaya hukum yang dilakukan para pengacara dari Bahari Law Office itu tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Hasilnya bahwa banding diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi sebelumnya memvonis hukuman mati dan kini menjadi kurungan,” ujar Managing Patrner kantor Bahari Law Office, Dedi Setiadi kepada wartawan, Sabtu (26/06/2021).

Dalam konferensi pers bertempat di kantornya,  tepatnya di Jalan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Dedi menyatakan hukuman enam terdakwa berkurang.

“Keenam terdakwa yang kami lakukan pendampingan hukum secara keseluruhan paling tinggi 18 tahun dan paling rendah 15 tahun kurungan penjara,” jelas Dedi.

Masih kata dia, alasan kuat upaya banding tersebut didasari lantaran keenam terdakwa mulai dari Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono itu memiliki peran berbeda. Tentunya, secara hukum tetap harus dibedakan, kata Dedi.

“Syukur Alhamdulillah, tim sudah bekerja keras untuk bisa membuktikan peran para terdakwa berbeda-beda itu yang tim harapkan adanya keadilan berketuhanan yang Maha Esa,” harapnya.

Dedi memaparkan, pendampingan hukum dimulai di Polda Metro Jaya, persidangan hingga banding hari ini. Rinciannya, dari 13 terdakwa itu, hukuman mati 3 orang, seumur hidup 1 orang. Sedangkan yang 20 tahun 2 orang, 15 tahun 4 orang dan 18 tahun 3 orang.

“Mereka memiliki peran berbeda-beda. Khususnya keenam terdakwa yang kami bela adalah orang-orang tidak mampu; orang pinggiran; orang pantai yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik
Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:01 WIB

Pemkab Sukabumi Perkuat Layanan Publik, 95 Pejabat Fungsional Resmi Dilantik

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Senin, 29 Juni 2026 - 13:56 WIB

Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi

Senin, 29 Juni 2026 - 12:45 WIB

Beasiswa Gubernur Jawa Barat 2026 di Nusa Putra University, Berikut Syaratnya!

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Berita Terbaru