Banding! Hukuman Enam Terpidana Kasus Sabu 402 Kilogram Berkurang?

Sabtu, 26 Juni 2021 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Tim kuasa hukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu 402 kilogram yang sebelumnya divonis hukuman mati mengajukan banding.

Upaya hukum yang dilakukan para pengacara dari Bahari Law Office itu tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Hasilnya bahwa banding diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi sebelumnya memvonis hukuman mati dan kini menjadi kurungan,” ujar Managing Patrner kantor Bahari Law Office, Dedi Setiadi kepada wartawan, Sabtu (26/06/2021).

Dalam konferensi pers bertempat di kantornya,  tepatnya di Jalan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Dedi menyatakan hukuman enam terdakwa berkurang.

“Keenam terdakwa yang kami lakukan pendampingan hukum secara keseluruhan paling tinggi 18 tahun dan paling rendah 15 tahun kurungan penjara,” jelas Dedi.

Masih kata dia, alasan kuat upaya banding tersebut didasari lantaran keenam terdakwa mulai dari Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono itu memiliki peran berbeda. Tentunya, secara hukum tetap harus dibedakan, kata Dedi.

“Syukur Alhamdulillah, tim sudah bekerja keras untuk bisa membuktikan peran para terdakwa berbeda-beda itu yang tim harapkan adanya keadilan berketuhanan yang Maha Esa,” harapnya.

Dedi memaparkan, pendampingan hukum dimulai di Polda Metro Jaya, persidangan hingga banding hari ini. Rinciannya, dari 13 terdakwa itu, hukuman mati 3 orang, seumur hidup 1 orang. Sedangkan yang 20 tahun 2 orang, 15 tahun 4 orang dan 18 tahun 3 orang.

“Mereka memiliki peran berbeda-beda. Khususnya keenam terdakwa yang kami bela adalah orang-orang tidak mampu; orang pinggiran; orang pantai yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron
Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan
Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa
Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine
Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon
BK Lakukan Pendalaman Dugaan Pelanggaran Etik Anggota DPRD Kota Sukabumi
Bupati Sukabumi Asep Japar Lepas Jemaah Haji Kloter 13, Titip Doa untuk Kemajuan Kabupaten Sukabumi
Sempat Lumpuh Akibat Longsor, Arah Ibu Kota via Tol Bocimi Kembali Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:49 WIB

Polisi Ringkus Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Maut di Sukaraja, Dua Orang Masih Buron

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:38 WIB

Atasi Parkir Liar, Halaman Depan RSUD Palabuhanratu Disterilkan Petugas Gabungan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:55 WIB

Viral Dugaan Pemerkosaan Anak di Parungkuda, Terduga Pelaku Sempat Diamuk Massa

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:18 WIB

Lapas Sukabumi Perkuat Zero Halinar, Gandeng TNI-Polri Razia dan Tes Urine

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:39 WIB

Mahar Belum Terbayar, Nyawa Sudah Melayang: Tragedi Karyawan Minimarket di Jampangkulon

Berita Terbaru

RAGAM

DPPKB: Kampung KB Desa Kalibunder Jadi Pusat Perubahan

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:44 WIB