JURNALSUKABUMI.COM – Tim kuasa hukum enam terdakwa perkara narkotika jenis sabu 402 kilogram yang sebelumnya divonis hukuman mati mengajukan banding.
Upaya hukum yang dilakukan para pengacara dari Bahari Law Office itu tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Hasilnya bahwa banding diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Sukabumi sebelumnya memvonis hukuman mati dan kini menjadi kurungan,” ujar Managing Patrner kantor Bahari Law Office, Dedi Setiadi kepada wartawan, Sabtu (26/06/2021).
Dalam konferensi pers bertempat di kantornya, tepatnya di Jalan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Dedi menyatakan hukuman enam terdakwa berkurang.
“Keenam terdakwa yang kami lakukan pendampingan hukum secara keseluruhan paling tinggi 18 tahun dan paling rendah 15 tahun kurungan penjara,” jelas Dedi.
Masih kata dia, alasan kuat upaya banding tersebut didasari lantaran keenam terdakwa mulai dari Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono itu memiliki peran berbeda. Tentunya, secara hukum tetap harus dibedakan, kata Dedi.
“Syukur Alhamdulillah, tim sudah bekerja keras untuk bisa membuktikan peran para terdakwa berbeda-beda itu yang tim harapkan adanya keadilan berketuhanan yang Maha Esa,” harapnya.
Dedi memaparkan, pendampingan hukum dimulai di Polda Metro Jaya, persidangan hingga banding hari ini. Rinciannya, dari 13 terdakwa itu, hukuman mati 3 orang, seumur hidup 1 orang. Sedangkan yang 20 tahun 2 orang, 15 tahun 4 orang dan 18 tahun 3 orang.
“Mereka memiliki peran berbeda-beda. Khususnya keenam terdakwa yang kami bela adalah orang-orang tidak mampu; orang pinggiran; orang pantai yang bekerja sehari-hari sebagai nelayan,” tandasnya.
Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan












