Di Tengah Pandemi Covid-19, Investasi di Kota Sukabumi Mulai Menggeliat

Jumat, 25 Juni 2021 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mengklaim di tengah pandemi Covid-19 investasi mulai menggeliat.

Kendati, dampak covid-19 dalam perekonomian global mengalami kejatuhan yang luar biasa. Akan tetapi, di Kota Sukabumi masih ada investor yang memilih berinvestasi di sini.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh mengatakan di tengah pandemi ini memang sangat berdampak ke berbagai sektor yang luar biasa. Salah satunya, dampak berantai dari kejatuhan ekonomi dunia itu ialah sektor perekonomian.

“Namun, beruntungnya hingga saat ini masih ada dua perusahaan yang memilih investasi di Kota Sukabumi, yakni perusahan bergerak di bidang bisnis perekonomian dan perumahan bersubsidi,” ujar Saefulloh kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (25/06/2021).

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pemohon pembuatan izin Mendirikan Bangunan (IMB). Di antaranya untuk perusahaan yang dalam proses pembangunan di daerah jalan Jalur Lingkar Selatan.

“Besok atau lusa sudah bisa dikeluarkan, hanya saja tinggal menunggu kajian perizinan lainnya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat saja,” jelasnya.

Lanjut dia, pembangunan proyek tersebut memang sudah berjalan. Akan tetapi, hanya pengerjaan sebatas cut and fill  yang didasari dari izin lalu lintas yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar. Termasuk, pembangunan pondasi dan hanya untuk penahan tanah awal.

“Kalau saat ini memang baru pembangunan  untuk tanggul penahan tanah makanya IMB belum terpasang. Intinya, dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslow yang sekarang, semua dimudahkan termasuk kegiatan dalam hal pembangunan,” jelasnya.

Saefful memastikan tidak akan mempersulit terkait ajuan proses perizinan, tentunya selama investor memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.

“Ya, kita keluarkan izinnya sesuai dengan Standar Operasional (SOP) kerja DPMPTSP paling lama 21 hari. Untuk izin pembangunan perumahan di wilayah Kecamatan Cibeureum juga masih dalam proses tidak lama lagi akan diterbitkan,” tandasnya.

Reporter: Azis Ramdhani | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat
Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda
Tak Sekadar Naik Tingkat, Atlet Tarung Derajat Sukabumi Digembleng Bidik Porda Jabar
Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 
DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali
DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu
Kadiskominfosan: SMSI Sukabumi Raya Diharapkan Jadi Motor Penggerak Media Siber Profesional
Jelang Musda MUI 2026, Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya Serukan Ukhuwah Islamiyah

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Musda MUI Sukabumi 2026, Wabup: Momentum Konsolidasi dan Evaluasi Kemaslahatan Umat

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:24 WIB

Paripurna DPRD, Penyampaian Perubahan Perumda AMTJM Menjadi Perseroda

Senin, 20 Juli 2026 - 15:47 WIB

Jembatan Garuda Suci di Cikembar Diresmikan, Ini Pesan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih! 

Senin, 20 Juli 2026 - 12:05 WIB

DLH Sukabumi Ungkap Pola Pengelolaan Sampah yang Benar, Pengangkutan Minimal Seminggu Sekali

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:11 WIB

DLH Sukabumi Bongkar Dugaan Pengelolaan Sampah Ilegal di Palabuhanratu

Berita Terbaru