JURNALSUKABUMI.COM – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sukabumi menggelar rapat koordinasi terkait penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba melalui upaya rehabilitasi.
Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula rapat kantor BNNK Sukabumi, di Jalan Gelanggang Pemuda GOR Cisaat Sukabumi tersebut dihari oleh instansi terkai. Seperti Dinas Kesehatan (Dinkes) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Sosial (Dinsos), DP3A dan BLK Kabupaten Sukabumi.
Kasie Rehabilitasi BNNK Sukabumi, Bambang Sutedjo, mengatakan perlu diketahui bahwa sebagian besar pecandu/korban penyalahgunaan narkoba belum mendapatkan perawatan dan terakses oleh layanan rehabilitasi. Adanya PP wajib lapor no 25 tahunn 2011 tidak menjadikan para pecandu/korban penyalagunaan narkoba mau melaporkan diri untuk direhabilitasi secara sukarela.
“Stigma negatif masyarakat terhadap pecandu/korban penyalahgunaan narkoba menyebabkan mereka enggan mangakui bahwa dirinya adalah pecandu narkoba disamping itu banyak diantara kita masih menganggap pecandu merupakan pelaku tindak kriminal yang harus dihukum pidana,” ujarnya.
Menghadapi hal tersebut, sambung Bambang Sutedjo, BNNK Sukabumi membentuk Intervensi Berbasis Masyarakat/IBM di tingkat desa ataupun kelurahan yang tentunya perlu dukungan oleh instansi terkait.
“IBM ini adalah suatu upaya intervensi berkelanjutan terhadap pecandu/korban penyalahgunaan narkoba yang diseleggarakan oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Tujuan akhir adalah pecandu/korban penyalahgunaan narkoba dapat pulih, produktif dan berfungsi sosial,” ucapnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Mohammad Noor











