Konten YouTube, Pers atau Medsos?

Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Kamsul Hasan (Ahli Pers)

Penasihat hukum (PH) dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama dalami status konten / tayangan YouTube pada ahli pers dalam sidang.

Persoalannya pada sidang dengan terdakwa Vicky Prasetyo selain tayang di Silet (RCTI) dan Insert (Trans TV) juga ada di channel YouTube.

Saudara ahli, tolong jelaskan channel YouTube itu produk pers atau media sosial, menurut saudara sesuai uraian awal tentang definisi pers.

Kamsul Hasan, Ketua Komisi Kompetensi dan Ahli Pers yang ditugaskan PWI Pusat memberikan keterangan ahli menjelaskan;

1. Tayangan pada YouTube oleh YouTubers tidak masuk rana UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers, secara kumulatif.

2. Hasil kerja jurnalistik oleh perusahaan pers yang memenuhi syarat di atas, lalu dibagikan (share) ke berbagai media sosial termasuk YouTube tetap produk pers sepanjang tidak ada perubahan konten dan narasi.

3. Menjadi soal adalah produk pers oleh perusahaan berbadan hukum Indonesia, ingin monetisasi di YouTube kemudian menambahkan narasi atau konten agar menarik. Penambahan narasi dan konten ini yang berpeluang menjadi pidana di luar pers.

“Jadi harus dianalisis konten kasus per kasus, tidak bisa digeneralisir. Contoh konten YouTube Ikan Asin kan sudah inkracht dengan UU ITE,” jelas ahli pers yang juga dosen IISIP Jakarta, Kamis 10 Juni 2021.

Bila tidak termasuk produk jurnalistik, selain pemilik konten, nara sumber juga bisa terkena pidana bila ucapan bermasalah.

Ahli Pers yang juga dosen MM Comm Trisakti, menambahkan perusahaan pers yang memiliki akun resmi pada media sosial harus mempublikasikan dahulu di portal atau web berita sebelum berbagai pada media sosial.

Diungkapkan Kamsul Hasan, mantan Ketua PWI Jaya 2004 – 2009 dan 2009 – 20014, masih banyak perusahaan pers UMKM yang gunakan media sosial sebagai ”jembatan’.

Mereka mengirim tayangan video melalui YouTube, Instagram atau Facebook dll agar lebih cepat.

Padahal berbahaya bila rekam jejak digitalnya ditelusuri akan terbukti bahwa konten itu terlebih dahulu ada di media sosial daripada perusahaan pers berbadan Indonesia. (*).

Berita Terkait

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan
Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:41 WIB

Jalan Licin Akibat Tumpahan Oli di Cibadak, Petugas Gabungan Sigap Lakukan Pembersihan

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Berita Terbaru