Fraksi PKB Minta Pembahasan Tujuh Raperda Ditunda

Selasa, 1 Juni 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pembahasan tujuh Rencana Peraturan Daerah (Raperda) agar ditunda. Pembahasan Raperda disebut terkesan terburu-buru.

“Tujuh Raperda tersebut kami fraksi PKB merekomendasikan agar titunda dulu dan jangan dulu dibahas di tahap selanjutnya,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai PKB, Anwar Sadad kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (1/06/2021).

Ketujuh Raperda tersebut diantaranya tentang penyertaan modal daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri dan Perumda BPR Sukabumi, Raperda tentang pengelolaan zakat, penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah. Kemudian Raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2021-2026, dan pemilihan kepala desa.

Anwar mengatakan pembahasan tuju Raperda tersebut terkesan terburu-buru. Lagi pula, Raperda masih dalam tahapan evaluasi pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal lain yang menyulut rekomendasi penundaan adalah jajaran direksi dan struktur kepengurusan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) baru, belum definitif. Dikhawatirkan nantinya ketika Peraturan daerah ini tidak akomodatif, sehingga harus mengubah kembali Perdanya.

“Secara pendekatan teknokratisnya penyusunan raperda, aspirasi dari jajaran direksinya harus tersuarakan di pansus atau panja ketika pembahasan. Logikanya gak nyambung, hari ini direksinya belum ada nanti ketika pas pembahasan bagaimana?, walaupun ada bagian hukum yang memiliki wewenang mewakili eksekutif namun menurut pandangan kami tetap itu kurang elegan dan ruhnya akan berbeda, saya harap bisa sabar dulu,” jelasnya.

Menurut Anwar, rancangan perda saat ini dengan kepengurusan yang baru harus berkesuaian dengan kelembagaan daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 sampai 2026, sementara perda nya akan diubah dalam waktu bersamaan.

“Fraksi PKB juga beranggapan struktur kepengurusan Perumda yang  baru, juga belum jelas karena hingga saat rapat Bapemperda dalam tahapan Propemperda 2021 bulan Desember 2020 belum terpilihnya direksi, dan atau pengurusan  lain yang baru di Perumda dimaksud.  karena dihawatirkan rancangan dimaksud belum sesuai dengan cita -cita dan harapan kepengurusan yang baru,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda
Emak-emak Terdampak Pergeseran Tanah di Bantargadung Tagih Janji Relokasi
Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam
Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar
Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 
Truk Wingbox Terguling Usai Hantam Mobil Listrik BYD di Exit Tol Parungkuda
Nusa Putra Tembus Ranking Dunia, Masuk Kampus Terbaik Jawa Barat dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:52 WIB

Gagal Kabur, Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Dibekuk Polisi di Parungkuda

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:34 WIB

Fatal! Dokumen MCU Tertukar, Kesempatan Kerja Warga Sukabumi Nyaris Terancam

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:12 WIB

Jeruji Sel Dijebol, Tahanan Polsek Lengkong Kabur dan Lukai Polisi Saat Dikejar

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:56 WIB

Kejari Sukabumi Terima Pelimpahan Kasus Kematian Nizam, Ayah Kandung Jadi Tersangka

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

Pengembang Perum Pratama Residence Cijulang Kembali Didemo, Warga: Stop Janji Busuk! 

Berita Terbaru