JURNALSUKABUMI.COM – Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Sukabumi, Usman Jaelani membeberkan adanya ratusan bangunan dari mulai restoran, rumah makan, dan hotel tidak berizin berdiri kokoh di seputaran Pantai Selatan Sukabumi.
Keberadaan bangunan tak berijin itu menurutnya berdampak terhadap regulasi anggaran yang masuk ke kas daerah. Sebab, bangunan tersebut tidak dikenakan pajak hotel dan restoran.
“Sekitar 300 bangunan dari mulai pantai Rawakalong Palabuhanratu hingga kawasan Pantai Cisolok yang berada di bibir pantai tidak berijin,” kata Usman Jaelani kepada jurnalsukabumi.com, Minggu, (30/5/2021).
Walaupun sudah mengetahui sambung dia, Dispar tidak bisa mengambil tindakan untuk untuk menertibkan hal itu karena bukan kewenangannya. Dirinya hanya bisa mengeluarkan regulasi saja.
“Kami bertugas mempromosikan destinasi wisata di Kabupaten Sukabumi agar mereka datang ke Sukabumi. Sementara yang memiliki wewenangan menindak dan menegur itu Satpol-PP (Satuan Polisi Pamong Praja),” terangnya.
Usman menjelaskan, semenjak aturan mengenai sepadan pantai 100 meter dari titik pasang itu, tidak boleh ada bangunan, namun pengusaha ataupun masyarakat tidak mengindahkan peraturan tersebut, mereka (Red) tetap mendirikan bangunan.
“Kalo Hotel Green Inna Samudea Beach Hotel (GSBH) sebelum UUD keluar sudah terlebih dahulu dibangun. Jadi itu pasti ada izinnya, setelah UUD itu keluar kemudian ada bangunan baru, itu tidak akan ada izinnya dan otomatis sudah ada penegakan,” tuturnya.
Terpisah, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi, Bambang Dwi Laksono saat dihubungi, dirinya mengaku belum mengetahui adanya 300 rumah makan, restoran dan hotel tidak berizin.
“Kami belum mendata, baru tau jumlah itu sekarang. Kami akan koordinasi dengan dinas terkait,” singkatnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












