Perkosa Anak Perempuan di Surade, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi mengamankan dua pria terkait kasus pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Surade. Salah satu pelaku, yakni SA diketahui sudah berusia 62 tahun.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, dua pelaku tersebut sudah ditahan. Selain SA, satu pelaku lainnya adalah RD (41).

“Kasus ini ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan pelaku kini sudah dilakukan penahanan,” ujar AKP Rizka Fadhila kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (19/5/2021).

Kasus ini terungkap setelah korban, anak perempuan berusia 12 tahun, menceritakan pengalaman pahitnya kepada orangtua.

Korban mengaku disetubuhi oleh SA sebanyak tujuh kali, dan satu kali oleh RD.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI nomor 01 tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun denda 5 milyar.

“Kedua pelaku melanggar ketentuan sebagaimana dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.

Sebelumnya, Kapolsek Surade, AKP Norbertus Santoso mengamankan korban pada Minggu tanggal 16 Mei 2021 kemaren, berkat laporan dari sala satu warga yang telah mengetahui aksi bejat pria paruh baya yang berprofesi sebagai buruh tani dan wiraswasta itu.

Satuan Unit Reserse Polsek Surade bergegas menangkap pelaku di kediamannya masing masing.

“Kasus kedua pelaku beserta barang bukti 1 stel baju milik korban sudah di limpahkan ke Satreskrim Polres Sukabumi,” tandasnya.

Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:18 WIB

Kajari Kabupaten Sukabumi Hadiri Lepas Sambut Kajati Jabar: Siap Dukung Hukum Berkeadilan dan Berhati Nurani

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Berita Terbaru