JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku pembunuhan berencana, Tunggul Rahayu Purba (24) warga Kampung Cikiwul RT. 04/02, Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman seumur hidup.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, saat konferensi pers Sabtu (15/05/2021) mengatakan, pelaku disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP Pidana, tentang pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Ketentuan pidana yang disangkakan kepada tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif.
Adapun kronologisnya sambung Lukman, peristiwa tersebut terjadi Rabu tanggal 12 Mei 2021. Mengakibatkan dua korban, Edi Hermawan (40) warga Kampung Cijati RT. 02/03, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, diketahui tewas mengenaskan dengan beberapa luka sabetan sajam, sementara Dariansyah berhasil selamat.
“Awal mulanya, tersangka dihubungi oleh korban Dariansyah atas suruhan korban Edi Hermawan dengan maksud untuk menagih hutang. Karena kesal, maka tersangka merencanakan untuk membunuh korban,” jelasnya.
Lanjut Lukman Syarif, guna memuluskan niat jahatnya, tersangka mengundang korban datang ke rumah dengan alasan akan membayar hutangnya.
“Pelaku pun menyiapkan bundelan kertas yang di bungkus dengan amplop warna coklat untuk mengelabui korban agar menyangka bundelan kertas dalam amplop adalah uang,” terangnya.
Sehingga, masih kata Lukman, korban Edi Hermawan dan Dariansyah datang menemui tersangka di rumahnya dan langsung dibunuh dengan menggunakan golok dan pisau dapur hingga meregang nyawa.
“Sementara, Dariansyah berhasil kabur meski sempat dikejar tersangka dan mengalami luka sabetan sebilah pedang samurai dan berhasil lari hingga selamat,” bebernya.
Masih kata dia, pada hari Jumat tanggal 14 Mei 2021 sekira pukul 14.30 WIB tersangak berhasil ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Sukabumi, setelah mencoba melarikan diri ke hutan.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bilah golok, satu bilah samurai, satu bilah pisau dan dua kwintasi dengan nominal Rp63 juta.
“Buku kwitansi, satu bundel kertas dibungkus amplop coklat, satu unit HP merek Nokia warna hitam dan satu buah simcard,” tandasnya.
Reporter: Ruslan AG | Redaktur: Ujang Herlan












