JURNALSUKABUMI.COM – Menindaklanjuti surat edaran Kasatgas Covid-19 No.12 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan surat edaran Kasatgas Covid-19 No.13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kecamatan Kabandungan melakukan kegiatan penyekatan.
Kegiatan penyekatan larangan arus mudik dan balik ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Plt Camat Kabandungan, Arif Solihin membenarkan adanya penyekatan tersebut sesuai dengan surat edaran.
“Benar, penyekatan dilakukan untuk mencegah penularan virus Covid-19 dari daerah lain” kata Arif kepada jurnalsukabumi.com, Selasa (04/05/21).
Lanjut ia, penyekatan ini terutama di daerah yang zonasinya masih merah atau orange dan Kabandungan saat ini zona kuning.
“Maka dari itu, masyarakat dihimbau agar dapat mentaati aturan pemerintah untuk kebaikan dan kesehatan bersama,” ujarnya.
Ditambahkan Sekmat Kecamatan Kabandungan, Asep Mulyadi mengungkapkan, rencana penyekatan sesuai dengan rapat gabungan Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal tempatnya di depan pospol Kabandungan.
“Kami berkoordinasi dengan Kalapanunggal untuk penyekatan ini. Karena daerahnya kami menjadi perbatasan,”
Reporter: Sri Mulya | Redaktur: FK Robbi












