Maling Barang Mewah di Perum Pesona Limbangan Diringkus Maung Hideung Polres Sukabumi Kota

Minggu, 25 April 2021 - 21:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku berisinial I.A (42) warga Baleendah Kabupaten Bandung ditangkap tim Maung Hideung Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, usai jebol rumah warga dan gasak sejumlah barang berharga di Perumahan Pesona Limbangan Blok E2 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (24/04/21), dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) unit jam tangan merk Alexander Crhiste berwarna chrome dan merk Hubolt berwarna silver, 1 buah Linggis dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Cepi Hermawan mengungkapkan, bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan pelaku bersama dengan salah satu temannya yang sekarang tengah diburu polisi.

“Hasil pemeriksaan awal, bahwa sebelumnya IA bersama dengan temannya E datang dari Bandung menuju Sukabumi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari rumah kosong, yang akan dijadikan sasaran pencurian. Sesampainya di Sukaraja, tepatnya di Perumahan Pesona Limbangan Blok E2 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, para pelaku langsung mengamati lingkungan sekitar,” kata dia kepada wartawan, Minggu (25/04/21).

Lebih jelas dia, setelah memastikan rumah tersebut ditinggal penghuninya, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menjebol rumah dan mengambil sejumlah barang berharga berupa 2 (dua) unit jam tangan merk Alexander Cristie dan merk Hubolt.

“Pada saat melancarkan aksinya kedua pelaku ini sempat diketahui warga setempat dan diteriaki maling, kedua pelaku tersebut pun langsung kabur tancap gas hingga akhirnya salah satunya IA berhasil diamankan warga dan dibawa Tim Maung Hideung Sat Reskrim ke Mapolres Sukabumi Kota,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya dia menambahkan, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Hingga saat ini IA masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: FK Robbi

Berita Terkait

Soal Lahan Parkir Pasar Palabuhanratu Bergolak, Ini Sikap Masing-masing Pihak!
Usai Angin Kencang Terjang Cicurug, Bupati Asep Japar Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Purwasari Diterpa Cuaca Ekstrem, 52 Rumah Rusak dan 9 Pohon Tumbang
Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama
30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi
Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa
Hujan Angin Kencang Rusak SMPN 2 Cicurug, 8 Ruangan Terdampak
Roda Pikap Pengangkut Sayur Lepas di Depan RSUD Sekarwangi, Lalu Lintas Tersendat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Soal Lahan Parkir Pasar Palabuhanratu Bergolak, Ini Sikap Masing-masing Pihak!

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Usai Angin Kencang Terjang Cicurug, Bupati Asep Japar Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Identitas Mayat di Bawah Tol Bocimi Belum Terungkap, Kaos Barong Jadi Petunjuk Utama

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:51 WIB

30 Persen Saluran Rusak, Petani di Palabuhanratu Hadapi Ancaman Gagal Produksi

Rabu, 30 September 2026 - 19:53 WIB

Pohon Beringin Puluhan Tahun di SMAN 1 Cicurug Tumbang, 12 Kendaraan Tertimpa

Berita Terbaru