JURNALSUKABUMI.COM – Pelaku berisinial I.A (42) warga Baleendah Kabupaten Bandung ditangkap tim Maung Hideung Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota, usai jebol rumah warga dan gasak sejumlah barang berharga di Perumahan Pesona Limbangan Blok E2 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (24/04/21), dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) unit jam tangan merk Alexander Crhiste berwarna chrome dan merk Hubolt berwarna silver, 1 buah Linggis dan 1 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Polisi Cepi Hermawan mengungkapkan, bahwa aksi pencurian tersebut telah direncanakan pelaku bersama dengan salah satu temannya yang sekarang tengah diburu polisi.
“Hasil pemeriksaan awal, bahwa sebelumnya IA bersama dengan temannya E datang dari Bandung menuju Sukabumi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari rumah kosong, yang akan dijadikan sasaran pencurian. Sesampainya di Sukaraja, tepatnya di Perumahan Pesona Limbangan Blok E2 Desa Limbangan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, para pelaku langsung mengamati lingkungan sekitar,” kata dia kepada wartawan, Minggu (25/04/21).
Lebih jelas dia, setelah memastikan rumah tersebut ditinggal penghuninya, para pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menjebol rumah dan mengambil sejumlah barang berharga berupa 2 (dua) unit jam tangan merk Alexander Cristie dan merk Hubolt.
“Pada saat melancarkan aksinya kedua pelaku ini sempat diketahui warga setempat dan diteriaki maling, kedua pelaku tersebut pun langsung kabur tancap gas hingga akhirnya salah satunya IA berhasil diamankan warga dan dibawa Tim Maung Hideung Sat Reskrim ke Mapolres Sukabumi Kota,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya dia menambahkan, pelaku terancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Hingga saat ini IA masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: FK Robbi












