JURNALSUKABUMI.COM – Polsek Palabuhanratu, Polres Sukabumi, mengamankan berinisial IA (25) yang kedapatan membawa narkotika berjenis sabu, di Kampung Cikadu, RT. 02/03, Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Rabu malam.
Sabu yang disembunyikan di kantong celana itu ternyata berisikan dua paket. Setelah itu, pria berumur 25 ini langsung digelandang ke Mapolsek Palabuhanratu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Nah, setelah dilakukan penggeledahan didapati 2 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam yang didapati dari kantong celana orang tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Palabuhanratu, Iptu Bri Catur Budiono Catur dalam keteranganya, Kamis (22/4/2021).
Sambung ia, setelah diringkus ke markas, dirinya sempat diberikan push tambahan agar memberikan penjelasan tentang dari mana barang yang ia dapatkan. Ternyata ia mengaku masih memiliki satu paket lagi.
“Anggota langsung berangkat sesuai dengan keterangan orang tersebut, kemudian didapati kembali 1 paket jenis sabu dan langsung di amankan,” ungkapnya.
Setelah itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah dompet warna hitam yang berisikan 3 paket jenis sabu paket kecil, satu buah KTP dan satu buah handphone.
“Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Sukabumi, guna pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Reporter: Ilham Nugraha | Redaktur: Ujang Herlan












