JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi terus gencar melakukan patroli ke setiap sudut kota selama bulan suci Ramadhan.
Patroli itu dilakukan, untuk melakukan penataan dan himbauan kepada setiap Pedagang Kaki Lima (PKL) musiman yang berjualan takjil selama bulan puasa.
Selain itu, lembaga yang bertugas melakukan penindakan Peraturan Daerah (Perda) ini pun, sekaligus melakukan himbauan tentang penggunaan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Ya, selama bulan puasa ini, kita terus gencar melakukan patroli di sore hari. Untuk melakukan patroli himbauan dan penataan para PKL,” Kata Kepala Dinas Satpol-PP Kota Sukabumi, Agus Wawan Gunawan, kepada wartawan, Rabu (21/04/21).
Lanjut dia, tidak bisa dipungkiri penjual takjil dadakan menjamur selama bulan Ramadhan dan sudah menjadi tradisi setiap tahun. Untuk itu Satpol PP Kota Sukabumi terus melakukan patroli dan memastikan meraka tidak berjualan di lokasi yang terlarang.
“Betul, banyak yang musiman, yang penting untuk di beberapa streking jalan jualannya, tidak di badan jalan. Kita himbau untuk pindah ke atas trotoar dengan ketentuan setengah untuk jualan setengah untuk pejalan kaki,” imbuhnya.
Kendati demikian, tambah dia pada prisifnya, selagi tidak melanggar peraturan para PKL musiman itu diperbolehkan berjualan. Asalkan saja, mereka hanya berjualan selam bulan Ramadhan berlangsung.
“Pada tidak diperkenankan untuk jalan-jalan tertentu, jika ada kita himbau dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak jualan lagi setelah Ramadhan,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












