Sesuai Putusan Pengadilan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Minta PT Tang Mas Bayar Pesangon Buruh Tanpa Dicicil

Jumat, 9 April 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertans) Kabupaten Sukabumi meminta PT Tang Mas membayar pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setahun lalu. Permintaan tersebut dinilai sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediator Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar, mengatakan ada dua kasus hubungan industrial yang terkait produsen air minum dalam kemasa (AMDK) 2 Tang di Kecamatan Cidahu itu.

Salah satu kasus sudah mendapatkan penetapan dari PHI dan harus dilaksanakan.

“Terkait pembayaran pesangon buruh, sudah ada penetapan dari PHI. Ditetapkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon para buruh tanpa dicicil,” ujar Agung kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (9/4/2021).

“Harusnya perusahaan segera melaksanakaan putusan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, Disnakertrans masih berupaya memfasilitasi dan memediasi pihak perusahaan dan buruh terkait kasus itu. Agung berharap PT Tang Mas segera menunaikan putusan PHI.

Kasus kedua, lanjut Agung, terkait tunjangan kesehatan para mantan buruh selama bekerja. Permasalahan itu masih tahap mediasi dan belum ada putusan.

“Masih ada yang proses mediasi tapi belum keluar anjuran karena baru mediasi pertama,” teragnya.

Agung juga menerangkan kendala ketika menangani permasalahan ini. Sering terjadi gesekan di internal perusahaan tersebut.

“Selain itu memang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Infonya memang ada masalah internal di perusahaan itu yang berkaitan dengan aset,” tandasnya

Jurnalsukabumi.com berupaya mengkonfirmasi informasi yang didapat kepada PT Tang Mas. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan keterangan.

Reporter: Syahrul Himawan | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki
Puncak Arus Balik Iduladha, Kemacetan di Cibadak Mengular hingga Jalur Alternatif Nagrak

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WIB

Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru