Sesuai Putusan Pengadilan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Minta PT Tang Mas Bayar Pesangon Buruh Tanpa Dicicil

Jumat, 9 April 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertans) Kabupaten Sukabumi meminta PT Tang Mas membayar pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setahun lalu. Permintaan tersebut dinilai sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediator Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar, mengatakan ada dua kasus hubungan industrial yang terkait produsen air minum dalam kemasa (AMDK) 2 Tang di Kecamatan Cidahu itu.

Salah satu kasus sudah mendapatkan penetapan dari PHI dan harus dilaksanakan.

“Terkait pembayaran pesangon buruh, sudah ada penetapan dari PHI. Ditetapkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon para buruh tanpa dicicil,” ujar Agung kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (9/4/2021).

“Harusnya perusahaan segera melaksanakaan putusan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, Disnakertrans masih berupaya memfasilitasi dan memediasi pihak perusahaan dan buruh terkait kasus itu. Agung berharap PT Tang Mas segera menunaikan putusan PHI.

Kasus kedua, lanjut Agung, terkait tunjangan kesehatan para mantan buruh selama bekerja. Permasalahan itu masih tahap mediasi dan belum ada putusan.

“Masih ada yang proses mediasi tapi belum keluar anjuran karena baru mediasi pertama,” teragnya.

Agung juga menerangkan kendala ketika menangani permasalahan ini. Sering terjadi gesekan di internal perusahaan tersebut.

“Selain itu memang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Infonya memang ada masalah internal di perusahaan itu yang berkaitan dengan aset,” tandasnya

Jurnalsukabumi.com berupaya mengkonfirmasi informasi yang didapat kepada PT Tang Mas. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan keterangan.

Reporter: Syahrul Himawan | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru