JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertans) Kabupaten Sukabumi meminta PT Tang Mas membayar pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setahun lalu. Permintaan tersebut dinilai sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Mediator Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar, mengatakan ada dua kasus hubungan industrial yang terkait produsen air minum dalam kemasa (AMDK) 2 Tang di Kecamatan Cidahu itu.
Salah satu kasus sudah mendapatkan penetapan dari PHI dan harus dilaksanakan.
“Terkait pembayaran pesangon buruh, sudah ada penetapan dari PHI. Ditetapkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon para buruh tanpa dicicil,” ujar Agung kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (9/4/2021).
“Harusnya perusahaan segera melaksanakaan putusan tersebut,” tegasnya.
Saat ini, Disnakertrans masih berupaya memfasilitasi dan memediasi pihak perusahaan dan buruh terkait kasus itu. Agung berharap PT Tang Mas segera menunaikan putusan PHI.
Kasus kedua, lanjut Agung, terkait tunjangan kesehatan para mantan buruh selama bekerja. Permasalahan itu masih tahap mediasi dan belum ada putusan.
“Masih ada yang proses mediasi tapi belum keluar anjuran karena baru mediasi pertama,” teragnya.
Agung juga menerangkan kendala ketika menangani permasalahan ini. Sering terjadi gesekan di internal perusahaan tersebut.
“Selain itu memang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Infonya memang ada masalah internal di perusahaan itu yang berkaitan dengan aset,” tandasnya
Jurnalsukabumi.com berupaya mengkonfirmasi informasi yang didapat kepada PT Tang Mas. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan keterangan.
Reporter: Syahrul Himawan | Redaktur: Mohammad Noor












