Sesuai Putusan Pengadilan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Minta PT Tang Mas Bayar Pesangon Buruh Tanpa Dicicil

Jumat, 9 April 2021 - 17:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertans) Kabupaten Sukabumi meminta PT Tang Mas membayar pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setahun lalu. Permintaan tersebut dinilai sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediator Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar, mengatakan ada dua kasus hubungan industrial yang terkait produsen air minum dalam kemasa (AMDK) 2 Tang di Kecamatan Cidahu itu.

Salah satu kasus sudah mendapatkan penetapan dari PHI dan harus dilaksanakan.

“Terkait pembayaran pesangon buruh, sudah ada penetapan dari PHI. Ditetapkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon para buruh tanpa dicicil,” ujar Agung kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (9/4/2021).

“Harusnya perusahaan segera melaksanakaan putusan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, Disnakertrans masih berupaya memfasilitasi dan memediasi pihak perusahaan dan buruh terkait kasus itu. Agung berharap PT Tang Mas segera menunaikan putusan PHI.

Kasus kedua, lanjut Agung, terkait tunjangan kesehatan para mantan buruh selama bekerja. Permasalahan itu masih tahap mediasi dan belum ada putusan.

“Masih ada yang proses mediasi tapi belum keluar anjuran karena baru mediasi pertama,” teragnya.

Agung juga menerangkan kendala ketika menangani permasalahan ini. Sering terjadi gesekan di internal perusahaan tersebut.

“Selain itu memang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Infonya memang ada masalah internal di perusahaan itu yang berkaitan dengan aset,” tandasnya

Jurnalsukabumi.com berupaya mengkonfirmasi informasi yang didapat kepada PT Tang Mas. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan keterangan.

Reporter: Syahrul Himawan | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar
Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur
Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas
Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka
Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026
Lahan Sawit di Parakansalak Terbakar, Petugas Gabungan Evakuasi CepatĀ 
Uang Rp34,9 Juta Raib di Parungkuda, Diduga Digasak Pelaku Modus Gembos Ban
Bawa Muatan 9 Ton, Truk Terguling di Tanjakan Baed Warungkiara

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 September 2026 - 18:07 WIB

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 September 2026 - 10:38 WIB

Tragis! Ayah dan Anak Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal di Panenjoan Ciemas

Selasa, 29 September 2026 - 08:05 WIB

Dugaan Asusila Anak di Ujunggenteng, Polisi Tetapkan Tetangga Korban sebagai Tersangka

Senin, 28 September 2026 - 13:54 WIB

Tendangan Wabup Andreas Buka Persaingan 71 Sekolah di Bupati Cup 2026

Berita Terbaru

HEADLINE

Temuan Mayat di Bawah Tol Bocimi Gegerkan Warga Ciambar

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:10 WIB

HEADLINE

Warga Nagrak Meregang Nyawa di Dalam Sumur

Selasa, 29 Sep 2026 - 18:07 WIB