Sesuai Putusan Pengadilan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Minta PT Tang Mas Bayar Pesangon Buruh Tanpa Dicicil

Jumat, 9 April 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertans) Kabupaten Sukabumi meminta PT Tang Mas membayar pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) setahun lalu. Permintaan tersebut dinilai sudah sesuai dengan penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Mediator Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Agung G Sinagar, mengatakan ada dua kasus hubungan industrial yang terkait produsen air minum dalam kemasa (AMDK) 2 Tang di Kecamatan Cidahu itu.

Salah satu kasus sudah mendapatkan penetapan dari PHI dan harus dilaksanakan.

“Terkait pembayaran pesangon buruh, sudah ada penetapan dari PHI. Ditetapkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon para buruh tanpa dicicil,” ujar Agung kepada jurnalsukabumi.com, Jumat (9/4/2021).

“Harusnya perusahaan segera melaksanakaan putusan tersebut,” tegasnya.

Saat ini, Disnakertrans masih berupaya memfasilitasi dan memediasi pihak perusahaan dan buruh terkait kasus itu. Agung berharap PT Tang Mas segera menunaikan putusan PHI.

Kasus kedua, lanjut Agung, terkait tunjangan kesehatan para mantan buruh selama bekerja. Permasalahan itu masih tahap mediasi dan belum ada putusan.

“Masih ada yang proses mediasi tapi belum keluar anjuran karena baru mediasi pertama,” teragnya.

Agung juga menerangkan kendala ketika menangani permasalahan ini. Sering terjadi gesekan di internal perusahaan tersebut.

“Selain itu memang tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak pekerja. Infonya memang ada masalah internal di perusahaan itu yang berkaitan dengan aset,” tandasnya

Jurnalsukabumi.com berupaya mengkonfirmasi informasi yang didapat kepada PT Tang Mas. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada perwakilan perusahaan yang bersedia memberikan keterangan.

Reporter: Syahrul Himawan | Redaktur: Mohammad Noor

Berita Terkait

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin
Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak
Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia
Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana
Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi
Gus Uha Jawab Isu Mangkrak Proyek Gedung MUI Cikembar Rp 3 Miliar, Hingga Soal Segel Kontraktor Paving Blok
Satnarkoba Polres Sukabumi Kota Tangkap 47 Orang Pengedar Sabu
Wujudkan Harapan Warga, Danrem 061/SK Letakkan Batu Pertama Jembatan Perintis Garuda di Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

LSM Gapura Desak Kejari Periksa Proyek Air Minum ‘Bobrok’ di Caringin

Sabtu, 18 April 2026 - 20:57 WIB

Banjir Luapan Sungai Rendam 20 Rumah di Cibadak

Kamis, 16 April 2026 - 20:39 WIB

Longsor di Sukalarang Sukabumi, Satu Warga Meninggal Dunia

Kamis, 16 April 2026 - 15:04 WIB

Bupati Sukabumi dan Penasihat Presiden Resmikan Huntap untuk Korban Bencana

Senin, 13 April 2026 - 17:40 WIB

Polusi Debu Proyek Tol Bocimi Seksi 3 Menghantui Warga Karangtengah Sukabumi

Berita Terbaru

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777