1 Tahun Lalu di-PHK, Pesangon Buruh PT Tang Mas Tidak Dibayar

Rabu, 7 April 2021 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Sebanyak 98 mantan buruh PT Tang Mas yang merupakan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) beralamat di Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pesangonnya belum dibayar.

Mantan buruh PT Tang Mas Deni Hermayadi mengatakan, ia bersama rekan lainnya sudah sering melakukan aksi unjuk rasa di halaman pabrik tersebut hingga menggelar mediasi.

“Hasil mediasi terakhir pesangon akan dibayar dengan cara di cicil yang dimulai tanggal 5 kemarin. Tapi sampai sekarang belum dibayar,” ujar Deni sapaan akrabnya kepada Jurnalsukabumi.com, Rabu (7/4/2021).

Alasan perusahaan tidak membayarkan apa yang menjadi hak para buruh ini berdalih soal keuangan yang sedang pailit. Namun yang menjadi pertanyaan Deni, hingga saat ini perusahaan tersebut masih melakukan produksi.

“Mereka tidak membayar pesangon itu karena pailit perusahaannya. Tapi kenapa mereka masih produksi, harusnya ini ada audit dari pihak terkait,” katanya.

“Malahan kemarin yang membuat kami para buruh marah malah membuka lagi lowongan kerja. Tapi pesangon kami tidak dibayar,” ucapnya.

Deni mengaku telah bekerja di perusahaan tersebut selama hampir 10 tahun. Dalam waktu selama itu, ia telah memperkirakan pesangon yang harus dibayar padanya sebesar Rp 40 juta.

“Saya sudah satu tahun berhenti bekerja. Saya harap ada pihak terkait yang membantu kami,” tandasnya.

Reporter: Syahrul | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?
Kabar Baik! Jembatan Baru Pamuruyan Cibadak Kini Mulai Difungsikan
Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda
DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik
Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug
Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil
Sukabumi Menggugat! Massa Desak Ayep Zaki Mundur dari Kursi Wali Kota
Diberi Tenggat 30 Hari, Massa Aksi 2.6.26 Layangkan Gugatan untuk Ayep Zaki

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:55 WIB

Ratusan Massa GCB Geruduk SPPG Cireundeu: Sampaikan 7 Tuntutan, Apa Saja?

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:59 WIB

Bikin Merinding! Kisah Keberanian Pejuang Adang Pasukan Sekutu di Bojongkokosan Parungkuda

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:44 WIB

DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Hergun Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:23 WIB

Heboh! Disnakertrans Temukan TKA Diduga Ilegal di PT KKB Cicurug

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:38 WIB

Maling Domba di Cikakak Keok karena Ban Pecah, Empat Ekor Ternak Ditemukan di Dalam Mobil

Berita Terbaru