DKP Terus Upaya Selamatkan Nasib Ribuan Nelayan Soal Regulasi Lobster di Sukabumi

Rabu, 31 Maret 2021 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Dinas Kelautan Dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sukabumi, terus berupaya menyelamatkan nasib nelayan soal aturan mengenai lobster yang kini dilanda keprihatinan usai terjadinya perubahan kebijakan.

Persoalan hewan laut yang satu kerabat dengan udang ini memang kerap menjadi buruan para nelayan, lantaran memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Namun, kondisinya kian terasa kala ada peraturan baru Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) no.12 tahun 2020 soal pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan dibolehkan.

Informasi yang didapat, di Sukabumi sendiri, kurang lebih ada 3.660 nelayan terdaftar sebagai nelayan penangkap Benih Bening Lobster (BBL), secara langsung menikmati kebijakan tersebut.

Akan tetapi kini, para nelayan tersebut masih diterpa kekhwatiran usai terjadinya perubahan kebijakan tersebut, sehingga banyak di antaranya yang tersandung hukum.

Plt Sekretaris Dinas DKP Kabupaten Sukabumi, Sri Padmoko menjelaskan, soal regulasi dan upaya nyatanya terus berupaya menyelamatkan keluhan nelayan ini. Sebab, kegelisahan nelayan bermula usai adanya kabar Menteri Kelautan dan Perikanan tersandung masalah hukum.

Awalnya sambung Sri, melalui peraturan Menteri nomor 12/2020, mencabut peraturannya Menteri yang kala itu dijabat oleh Susi Pudjiastuti, nomor 56 tahun 2016 tentang pelarangan penangkapan benih bening lobster baik untuk budidaya maupun untuk ekspor.

“Ini kabar gembira buat nelayan, karena lobster bisa ditangkap dan di ekspor sehingga harga jualnya tetap tinggi dan nelayan sangat diuntungkan,” kata Sri kepada jurnalsukabumi.com, Rabu (31/3/21).

Lanjut dia, ada masalah dalam tata kelola BBL. Setelah adanya kabar Pak Mentri tersandung hukum karena gratifikasi. Yang kemudian keluarlah surat edaran Plt Dirjen tangkap Tanggal 26 November 2020 yang bunyinya adalah penghentian sementara.

Pria yang masih aktiv menjabat Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Sukabumi ini mengatakan, sangat mengerti akan keprihatinan nelayan.

“Penghentian sementara dari bulan November sampai dengan bulan Maret ini menimbulkan keresahan karena terlalu lama dan tidak ada kepastian hukum. Bahkan akhirnya diimplemntasikan oleh Menteri baru Pak Sakti Wahyu Trenggono tanggal 28 Februari dengan menulis surat kepada kapolri untuk melakukan penindakan pencegahan terkait BBL,” bebernya.

Akibatnya lanjut dia, ribuan nelayan menjadi resah karena aktifitas menangkap BBL itu dianggap suatu tindakan pidana. Pasca Kapolri menindaklanjuti permintaan Menteri dengan perintah kepada jajaran Polda dan Polres salah satunya di Sukabumi.

“Guna menjawab kegelisahan nelayan, sejumlah langkah pun tempuh, dengan menggandeng Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Sukabumi. Kami dinas bersinergi dengan HNSI, salah satunya meredam nelayan untuk tidak demo. Soalnya ini di tengah pandemi tak boleh berkerumun,” terang Sri Padmoko.

Dalam hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) terus malukan upaya dengan menagambil sejumlah langkah susulan untuk menyelamatkan nasib ribuan nelayan.

“Kami membuat langkah lebih mengena dan efisien terus dengan langkah audiensi Forkopimda yang akan dilaksanakan oleh DPRD. Harapannya bisa memahami kondisi jeritan nelayan ini sehingga Pemda bisa membuat audiensi kepada Kementerian,” tandasnya.

Sri menuturkan, saat nelayan Sukabumi diberi kebebasan mengelola soal BBL, bisa mendongkrak PAD hingga 640 juta dengan nilai produksi tembus 144.339 Milyar, “bahkan yang patut membanggakan ternyata 1/3 ekspor BBL di negeri ini berasal dari Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.

Reporter: Hendi | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut
Lepas Atlet ke POPWILDA Jabar 2026, Wabup Sukabumi: Percaya Diri, Fokus dan Pantang Menyerah
Hergun Pastikan PPPK Tak Akan Diberhentikan Meski Daerah Terkendala Anggaran
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Sukabumi Gencarkan Gerakan 3R
Dari Sukabumi untuk Indonesia, MAGNET Kembali Menggema dengan EP “Matahari Hati”
Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto
Pemkab Sukabumi Tegaskan Respons Cepat Aduan Warga, Keterbukaan Informasi Jadi Prioritas
Hergun Jadi Saksi Nikah Relawan Manuk Dadali, Anton dan Laelatu Resmi Menikah di Parungkuda

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:40 WIB

Pemkab Sukabumi Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI, Catat Prestasi 12 Kali Berturut-turut

Senin, 8 Juni 2026 - 16:44 WIB

Hergun Pastikan PPPK Tak Akan Diberhentikan Meski Daerah Terkendala Anggaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:35 WIB

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, DLH Sukabumi Gencarkan Gerakan 3R

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:53 WIB

Dari Sukabumi untuk Indonesia, MAGNET Kembali Menggema dengan EP “Matahari Hati”

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:31 WIB

Hergun Sampaikan Pesan Sederhana Kunci Rumah Tangga Harmonis di Pernikahan Anton Susanto

Berita Terbaru