JURNALSUKABUMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau kinerja tata kelola bantuan reguler di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/03/21).
Berdasarkan penelusuran jurnalsukabumi.com, turunnya KPK ke Kecamatan Cibadak tersebut atas dasar surat dari KPK yang dilayangkan pada 4 Maret lalu, dengan sifat surat biasa No B/1576/LT05/10-15/03/2021, prihal tinjauan lapangan kajian tata kelola bantuan sosial reguler yang ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
Dalam isi surat tersebut yakni, sesuai kewenangan KPK untuk melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sebagaimana yang diamanatkan oleh pasal 6 huruf c dan pasal 9 undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, dan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi Direktorat Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan kajian tata kelola bantuan sosial reguler di kementerian Sosial pada tahun 2021. Meliputi program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT).
Menindaklanjuti hal tersebut tim kajian direktorat monitoring KPK akan melaksanakan tinjauan lapangan untuk mengumpulkan data dan informasi di Kabupaten Sukabumi Pada tanggal 16 sampai 18 Maret 2021. Berkenaan dengan hal tersebut mohon bantuan dan kerjasama saudara untuk berdiskusi dan memberikan data yang dibutuhkan oleh Tim Kajian Direktorat Monitoring KPK dalam bentuk softcopy, serta memfasilitasi verifikasi lapangan ke unit-unit kerja dan instansi instansi lain yang terkait dengan penyelenggaraan bansos reguler di Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu, Camat Cibadak Lesto Rosadi mengatakan, kedatangan KPK untuk monitoring tersebut dibenarkan dan sedang mengumpulkan data.
“Benar ada surat ke kami dan dari KPK untuk mengumpulkan data, sehingga kami hanya menerima surat dan menjalankan tugas saja,” pungkasnya.
Reporter: Ifan || Redaktur: FK Robbi












