JURNALSUKABUMI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi melakukan eksekusi pengosongan lahan bangunan di Jalan RE Martadinata No 14 RT 03/01, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Selasa (16/03/21).
Informasi yang dihimpun jurnalsukabumi.com, pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan di area perkotaan dengan melibatkan berbagai unsur yakni TNI, Polri, Satpol PP dan pemerintah setempat. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sukabumi sendiri atas dasar surat eksekusi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL) Jakarta yang ditujukan ke Ketua PN Sukabumi.
“Eksekusi ini adalah atas permohonan dari KPKNL melalui pemohon eksekusi yakni Benardy pada 14 September 2020. Dengan Nomo 01/Pdt.eks/2020/pnskb dan Junto
Risalah Lelang 1293/32/2020,” ungkap Humas PN Sukabumi Parulian Manik, kepada jurnalsukabumi.com.
Menurut Manik, eksekusi termohon sendiri yakni Andri Gani dengan tanah SHM No 595 berkedudukan di Jakarta yang saat itu selaku debitur dan tak membayar tanggungannya di Bank Mega.
“Kami sempat melakukan aanmaning atau teguran hingga dua kali. Tapi tak pernah datang dan mengindahkan, sehingga kami bersama panitera melakukan eksekusi,” jelasnya.
Setelah melakukan eksekusi untuk mengosongkan bangunan tersebut berjalan lancar dan termohon memindahkan barang-barangnya dan diserahkan bangunan atau lahan tersebut langsung ke pemohon.
Redaktur: FK Robbi












