JURNALSUKABUMI.COM – Kisruh perkara gugatan perdata bapak lawan anak di Pengadilan Negeri Cibadak masuk tahap jawab jinawab, Senin (15/03/21).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Jalan Komplek Perkantoran, Kecamatan Palabuhanratu, Perkara dengan tanggal pendaftaran Senin, 14 Desember 2020 dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2020/PN Cbd. Gugatan yang dilayangkan CV Alifa senilai Rp 1,9 miliar tersebut yakni Penggugat I Rika Hastuti selaku Direktur dan Penggugat II Nurdin Abdul Qohar sebagai Komanditer. Sementara tergugat I Bank Bukopin dan Tergugat II Zulfan sekali Wakil Direktur CV Alifa. Tampak hadir kuasa Kuasa Penggugat I dan II Saleh Hidayat dan Kuasa Hukum, Kuasa Hukum Tergugat I, sementara Tergugat II Dede Dahlan.
Saleh Hidayat mengatakan, proses pencairan modal kerja senilai Rp 1,9 miliar oleh tergugat II ke Bank Bukopin yakni Tergugat I, tak mewakili CV Alifa yang berbadan hukum dan sepengetahuan pimpinan.
“Kami menilai Tergugat II ini bukan atas nama CV Alifa, tetapi pribadi atau sepihak, yang harus dipahami juga tidak adanya ke hati-hatian dari pihak Tergugat I dalam mencairkan, yang memang berhak untuk mencairkan,” ungkap Saleh, kepada jurnalsukabumi.com.
Ditambahkan Saleh Hidayat dan Guruh Agustian selaku kuasa hukum para penggugat akan melakukan upaya hukum lainnya.
“Kami akan melakukan upaya hukum lainnya, dengan melaporkan tindak pidana perbankan ke Bareskrim Mabes Polri termasuk melaporkan ke Bank Indonesia dan OJK, bila perlu akan kami laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena kerugian negara senilai Rp 1,9 miliar,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat II Dede Dahlan mengatakan, atas kesalahan perbuatan tergugat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara perdata dan atau pidana. Oleh karena undeline proyek atau SPK sebagai syarat hukum dari pencairan modal kerja tersebut adalah diberi rekomendasi dari oknum DPRD Kabupaten Sukabumi, aparatur pemda Kabupate Sukabumi, oknum politisi dan pengusaha serta uang hasil pencairan modal kerja tersebut dipakai dan dinikmati oleh orang-orang tersebut.
“Kami selaku kuasa hukum tergugat, klien kami siap mempertanggungjawabkan, namun harus faham juga aliran pencairan tersebut dengan melibatkan sejumlah pihak,” katanya.
Redaktur: FK Robbi












