JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap sejumlah oknum wartawan terduga pemerasan terhadap salah satu desa di Kecamatan Cikakak, Selasa (02/03/2021). Mereka diduga memaksa kepala desa untuk membayar oplah 7.000 eksemplar koran dengan total nilai mencapai Rp 70 juta.
Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sukabumi. Pihaknya kini mendalami status profesi para oknum tersebut.
“Kita dalami yang bersangkutan itu wartawan atau bukan,” kata Lukman.
Video penangkapan oknum wartawan ini pun tersebar di aplikasi perpesanan. Lukman menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
Sementara itu, Sekretaris Desa Ridogalih, Dedi Haryadi, menceritakan kronologi dugaan pemerasan tersebut. Awalnya, salah seorang dari para pelaku mendatangi Kantor Desa Ridogalih dan mengaku dari media.
Orang tersebut lantas mempertanyakan ihwal bantuan langsung tunai dana desa. Oknum itu menuding penyaluran bantuan tidak sesuai aturan.
“Awalnya nanya-nanya soal BLT DD tapi akhirnya dia minta kami untuk membayar oplah koran,” kata Dedi.
Oknum tersebut meminta Pemerintah Desa Ridogalih membayar oplah koran sebanyak 7.000 eksemplar. Di mana per satu eksemplar harganya Rp 10 ribu.
“Kalau ditotalkan mencapai Rp 70 juta,” tutur Dedi.
Merasa janggal, pihaknya kemudian mengadukan hal tersebut ke Polres Sukabumi. Pemerintah Desa Ridogalih menegaskan tindakan oknum wartawan itu adalah pemerasan.
“Tadi ditangkap di salah satu rumah makan berdekatan dengan kantor sekretariat daerah. Adapun untuk pertanyaan soal BLT DD desa itu tidak betul, saya sudah jelaskan kepada mereka bahwasannya sudah sesuai ketentuan, penerimaan kemarin merupakan salah satu pembagi ataupun dibagi oleh penerima manfaat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD,” tandasnya.
Redaktur: Mohammad Noor












