Miliki Ganja Kering, Dua Pemuda di Baros Diringkus Sat Narkoba Polresta

Minggu, 28 Februari 2021 - 21:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota (Sat Narkoba Polresta), membekuk dua pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Kampung Pangkalan, Kelurahan Situmekar, Kota Sukabumi.

Kedua terduga pelaku tersebut adalah NA (37), warga Situmekar, Lembursitu dan RH (35) warga perumahan Baros Kencana Baros Kota Sukabumi. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (27/02/2021) dini hari.

Mereka ditangkap lantaran memiliki dua linting daun ganja kering, tiga paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna putih, satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dan dia unit telepon genggam.

Kepada Polisi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan badan hingga penggeledahan di rumah dan lokasi tersembunyi lainnya.

“Tepatnya pada Sabtu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang kami duga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering di salah satu rumah di Kelurahan Situmekar Lembursitu,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Minggu (28/02/21).

Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.

Keduanya terancam pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja dan dua unit telepon genggam,” tandasnya.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi
Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030
Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum
Pria Tertemper KA Pangrango di Parungkuda Alami Luka di Kepala
Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD
Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Kuasai Teknologi Tanpa Kehilangan Tradisi Pesantren
Serangan Lalat dan Bau Tak Kunjung Hilang, Warga Nagrak Desak Tutup Permanen

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengemudi Toyota Rush Penabrak Lima Pejalan Kaki di Parungkuda Diamankan Polisi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Asep Japar Sah Nahkodai DPD Golkar Kabupaten Sukabumi 2025–2030

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Dugaan Pengalihan Yayasan Picu Sengketa Dapur MBG Nagrak Utara III, Mutiara Qolbu Tempuh Jalur Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Dulu Susah Air, Kini 60 KK dan Siswa SDN Cikole Nikmati Manfaat Sumur Bor TMMD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Pesan Prabowo di Rakornas TPAKD 2026, Bupati Sukabumi Ikuti Penguatan Akses Keuangan

Berita Terbaru