JURNALSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota (Sat Narkoba Polresta), membekuk dua pengedar narkoba jenis daun ganja kering di Kampung Pangkalan, Kelurahan Situmekar, Kota Sukabumi.
Kedua terduga pelaku tersebut adalah NA (37), warga Situmekar, Lembursitu dan RH (35) warga perumahan Baros Kencana Baros Kota Sukabumi. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (27/02/2021) dini hari.
Mereka ditangkap lantaran memiliki dua linting daun ganja kering, tiga paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna putih, satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat dan dia unit telepon genggam.
Kepada Polisi, keduanya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang untuk dijual dan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menuturkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan badan hingga penggeledahan di rumah dan lokasi tersembunyi lainnya.
“Tepatnya pada Sabtu dini hari kemarin, kami berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang kami duga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja kering di salah satu rumah di Kelurahan Situmekar Lembursitu,” ujar Ma’ruf kepada awak media, Minggu (28/02/21).
Hingga saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Keduanya terancam pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Dari keduanya kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis daun ganja dan dua unit telepon genggam,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












