JURNALSUKABUMI.COM – Kepolisian Polres Sukabumi Kota, berhasil mengamankan ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis, di salah satu rumah kontrakan yang berada di Perumahan Cibeureum Permai, Kota Sukabumi, Rabu (24/02/21).
Dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan 643 botol miras dari dua lokasi berbeda.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Cibeureum Permai.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 615 botol Miras yang di simpan di dalam mobil yang terparkir di rumah kontrakan dan di TKP yang lain juga mengamankan dari tangan berinisial SS sebanyak 28 botol.
“TKP di Perum Cibeureum Permai, di sebuah rumah kontrakan dan Mirasnya di simpan satu mobil avanza yang terparkir,” imbuhnya.
Lanjut Sumarni. Setelah melakukan penggerebekan di TKP pertama. Petugasnya langsung melakukan pengembangan kemudian mengarah ke salah satu toko yang berada di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi.
“Nah di TKP kedua, kami amankan puluhan botol miras dan salah satu pelaku yang berinisial SS sebagai pemiliknya,” jelasnya.
Sumarni menyebut, ratusan Miras itu berasal dari Kota Bandung yang rencananya akan diedarkan kembali di Kota Sukabumi.
“Jumlah total 643 botol. Kita masih kembangkan karena kita mendapat informasi jumlahnya ada ribuan yang sudah masuk ke wilayah Kota Sukabumi,” sebutnya.
Dalam pengungkapan itu. Polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku berikut pemilik barang ilegal itu.
“Kita akan kembangkan. Warga yang dia amankan di Jalan Pelabuhan II ada 2 orang yang kita amankan,” tandasnya.
Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan












