JURNALSUKABUMI.COM – Kasus narkoba jaringan internasional yang diungkap Satgas Merah Putih beberapa waktu lalu di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, sudah memasuki babak baru.
Kini, perkara tersebut sudah masuk tahap II dan proses limpahan dari Satgas Merah Putih Mabes Polri serta Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah menerima dua orang tersangka Warga Negara Asing (WNA) satu orang asal Iran dan satu orang asal Negara Pakistan berikut Barang Bukti (BB),” ujar Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara, Rabu (10/02/2021).
Saat proses pemeriksaan identitas, Jaksa pun sempat kesulitan berkomunikasi dengan dua tersangka yang tidak bisa berbahas Indonesia. Hingga, terpaksa mencari penerjemah yang bisa bahasa Urdu atau bahasa yang dikuasai tersangka.
“Karena dari terdakwa adalah WNA dari Iran, jadi kami membutuhkan penerjemah berbahasa Urdu. Selain terjerat kasus narkoba, keduanya juga terjerat kasus pencucian uang peredaran narkoba jaringan internasional ini,” tandasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba jenis Sabu di Sukabumi pada Juni 2020 silam, bertempat di rumah sewaan di salah satu Perumahan di Sukaraja, ditemukan Sabu seberat 402,3 kilogram.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan












