Mabes Polri Limpahkan Kasus Pengubah Lafal Azan ke Kejari Kabupaten Sukabumi

Rabu, 3 Februari 2021 - 17:54 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – Seorang berinisial HAF (38) terduga pelaku pengunggah video yang mengubah lafaz lantunan azan “hayya alal solah’ menjadi ‘hayya alal jihad’, kini masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/2/2021).

Pantauan jurnalsukabumi.com, terduga berikut Barang Bukti (BB) langsung diserahkan oleh dua orang anggota dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan didampingi oleh dua orang jaksa dari kejaksaan agung RI. Kemudian diterima oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.

“Ia betul, hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka berikut pemeriksaan BB,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Keari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara.

Ia menjelaskan, terduga merupakan seorang pengunggah video yang mengubah lafaz lantunan azan “hayya alal solah’ menjadi ‘hayya alal jihad’.

“Ini merupakan kasus pelimpahan dari tim Siber Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.

Lanjut Dista, adapun tahap selanjutnya yakni terduga akan kembali dilimphakan ke Pengadilan.

“HAF ini berasal dari Kabupaten Sukabumi dan selanjutnya dimulai hari ini akan menjalani tahanan selama dua puluh hari ke depan, kemudian HAF akan kami limpahkan kep Pengadilan,” tandasnya.

Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi
Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah
Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana
Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua
Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan
Dikenal Kerap Isi Pengajian, Pria di Nyalindung Sukabumi Diduga Cabuli 7 Anak
Nelayan Temukan Jasad Mengapung, Ternyata Pelajar Hilang Terseret Ombak 4 Hari Lalu
Pengerukan Tanah Merah Belum Berizin Kembali Disorot, BEM PTNU Desak Penghentian Sementara!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Sengketa Lahan Eks HGU PT AJA, Tokoh Palabuhanratu Penuhi Undangan Klarifikasi Polisi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Terima Aset Rampasan KPK Rp1,94 Miliar, Bupati Sukabumi: Ini Amanah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:24 WIB

Kejari Kabupaten Sukabumi Cermati Temuan BPK: Abaikan Rekomendasi Berisiko Pidana

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Buaya 70 Kg Terjerat Jaring di Sungai Cibubuay, Warga Simpenan Sebut Ada Buaya Kedua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Satgas Yonarmed 13 Amankan 160 Slop Rokok Ilegal di Perbatasan

Berita Terbaru