JURNALSUKABUMI.COM – Seorang berinisial HAF (38) terduga pelaku pengunggah video yang mengubah lafaz lantunan azan “hayya alal solah’ menjadi ‘hayya alal jihad’, kini masuk tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (22/2/2021).
Pantauan jurnalsukabumi.com, terduga berikut Barang Bukti (BB) langsung diserahkan oleh dua orang anggota dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan didampingi oleh dua orang jaksa dari kejaksaan agung RI. Kemudian diterima oleh Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Ia betul, hari ini kami telah menerima penyerahan tersangka berikut pemeriksaan BB,” ujar Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Keari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara.
Ia menjelaskan, terduga merupakan seorang pengunggah video yang mengubah lafaz lantunan azan “hayya alal solah’ menjadi ‘hayya alal jihad’.
“Ini merupakan kasus pelimpahan dari tim Siber Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.
Lanjut Dista, adapun tahap selanjutnya yakni terduga akan kembali dilimphakan ke Pengadilan.
“HAF ini berasal dari Kabupaten Sukabumi dan selanjutnya dimulai hari ini akan menjalani tahanan selama dua puluh hari ke depan, kemudian HAF akan kami limpahkan kep Pengadilan,” tandasnya.
Reporter: Ifan | Redaktur: Ujang Herlan











