Pelaku Pencabulan di Kota Sukabumi Terancam 15 tahun Penjara, Ini Faktanya!

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JURNALSUKABUMI.COM – MM (30) pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, terancam hukuman 15 tahun penjara akibat aksi bejatnya.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengungkapkan, sederet kronologi kelakuan biadab pria yang kesehariannya berjualan susu murni keliling ini akhirnya terkuak.

“Ya, pada hari Selasa telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2021/JBR/RES SMI KOTA, tanggal 24 Januari 2021 atas nama pelapor Sdr. NS,” kata Sumarni kepada wartawan, Kamis (28/01/21).

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini pelaku sudah diamankan, setelah diserahkan warga,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, MM mengajak korban berinisial Z berusia lima tahun dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp2.000. “Pelaku langsung mengajak korban ke sebuah rumah kosong, disitulah pelaku melancarkan aksi bejatnya,” terangnya.

Berdasarkan laporan warga, Polisi pun berhasil mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang berhasil seperti, satu setel pakaian korban, satu lembar akta lahir dan satu lembar kartu keluarga (KK).

Sementara itu, Video pada saat penangkapan pelaku pun ramai tersebar di jagat Media Sosial hingga perpesanan whatshapp. Dalam video berdurasi 25 detik itu pun, memperlihatkan MM digelandang sambil ditanya oleh warga.

Nampak jelas, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya lantaran kemasukan setan. “Saya sebenernya bingung, pikiran saya bingung saya gak sadar seperti kemasukan setan,” ucap MM dalam video itu.

Menurut warga sekitar Enoh (45) mengatakan, pelaku pencabulan tersebut berprofesi sebagai penjual susu murni keliling. Sementara untuk awal mula kejadian itu pihaknya belum bisa memastikan.

Reporter: Rizky Miftah | Redaktur: Ujang Herlan

Berita Terkait

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 
Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah
Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen
17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup
Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028
Parah! Antrean Truk di SPBU Cibadak Kuasai Bahu Jalan, Pengendara Premium Terjebak
Dihantam Botol dan Batu Gegara Uang, Misteri Kerangka di Hutan Jati Sagaranten Akhirnya Terpecahkan
Ratusan Buruh ‘Kepung’ Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Keluhkan Pencaloan Pencairan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 21:23 WIB

17 Tahun Irigasi Mati, Dinas PU Dinilai Gagal Menyelamatkan Pertanian di Cikadu Sukabumi 

Senin, 20 Juli 2026 - 18:39 WIB

Tebak Skor Piala Dunia 2026 Bersama Hergun, 48 Pemenang Terima Hadiah

Senin, 20 Juli 2026 - 15:54 WIB

Memasuki Musim Kemarau, Petani Sukabumi Harapkan Bantuan Pompa Air untuk Menyelamatkan Panen

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:08 WIB

17 Tahun Irigasi Terbengkalai, Sawah Hilang, Warga Cikadu Gali Sumur di Bekas Saluran Air Demi Bertahan Hidup

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:46 WIB

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Berita Terbaru